25 radar bogor

Denda PSBB di Kota Bogor Bertambah jadi Rp24 Juta, Masuk ke Kas Daerah

Bima-Arya
Walikota Bima Arya saat melakukan sidak PSBB di sejumlah lokasi, Senin (4/5/2020).
Bima-Arya
Walikota Bima Arya saat melakukan sidak PSBB di sejumlah lokasi, Senin (4/5/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) tak main-main soal penerapan sanksi denda kepada pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tindak Pelanggar PSBB, Satpol PP Kota Bogor Setor Rp22 Juta Ke Kas Daerah

Selama PSBB tahap tiga, Pemkot Bogor menerima Rp24 juta hasil denda dari para pelanggar PSBB Kota Bogor hingga Selasa (26/5/2020) siang, yang sebelumnya Rp22 juta.

Denda ini terbilang cukup besar dikarenakan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap PSBB ditahap ketiga sangat minim dibandingkan tahap dua dan tahap satu.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, cukup banyak pelanggaran PSBB ditahap ketiga, sehingga pemasukan untuk kas daerah cukup siginifikan yaitu sekitar Rp24 juta.

“Tetapi yang menarik pemasukannya lebih besar dari Perda KTR. Sebelumnya Rp17 juta, sekarang Rp24 juta, banyak yang bertanya-tanya diinstagram saya, dikemanain uangnya? Saya jawab, Masuk ke kas daerah,” ucap Bima saat diruangannya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, selama penerapan PSBB di Kota Bogor, berdasarkan data terdapat 816 pelanggar yang tidak menggunakan masker, 468 perusahaan dagang yang melanggar jam operasional.

Selain itu petugas Satpol PP berhasil membubarkan 190 kerumunan dan mengamankan 56 orang yang berboncengan beda alamat.

“Kami juga menyegel 11 tempat usaha dan itu yang disegel ditahap ketiga. Kami kenakan sanksi denda total sebesar Rp22 juta dari toko baju dan toko sepatu. Kami lakukan evaluasi juga,” ungkap Agus.

Agus melanjutkan, jumlah yang disebutkan merupakan total dari PSBB tahap pertama hingga ketiga, untuk tahap satu dilihat tingkat kepatuhan masyarakat relatif lebih patuh dan hanya sedikit pelanggarannya. Kemudian tahap dua mulai banyak pelanggaran.

“Dan puncaknya tahap tiga menurun dratis, karena itu kami berlakukan sanksi. Hasilnya banyak yang ditindak,” tukasnya.(ded)