25 radar bogor

Tindak Pelanggar PSBB, Satpol PP Kota Bogor Setor Rp22 Juta Ke Kas Daerah

Petugas Satpol PP Kota Bogor saat menertibkan toko yang tak mematuhi aturan PSBB

 

Petugas Satpol PP Kota Bogor saat menertibkan toko yang tak mematuhi aturan PSBB

BOGOR-RADAR BOGOR,  Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ketiga di Kota Bogor akan berakhir, Selasa (26/5/2020) besok. Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) baru menyetor sebesar Rp.22 juta ke kas daerah. Itu hasil dari penindakan pelanggar PSBB.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah menerangkan, para pelanggar yang kedapatan mengingkari Peraturan Wali Kota (Perwali) kebanyakan merupakan pemilik toko yang tidak dikecualikan. Seperti toko pakaian misalnya.

“Semua yang kedapatan melanggar lansung kami segel tokonya, dan mereka lansung transfer ke kas umum daerah Kota Bogor. Sampai hari ini ada Rp.22 juta,” aku Agustiansyah saat dikonfirmasi radarbogor.id, Senin (25/5/2020).

 

Bahkan hingga kemarin, sambung Agus-sapaan karibnya, jajarannya kembali melakukan penyegelan terhadap satu toko pakaian di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah. Saat didatangi petugas, pemilik toko lansung dikenakan sanksi berupa fq ff4npenyegelan dan pembayaram denda sebesar Rp5 juta.

“Semua yang melanggar adalah toko – toko yang diluar sektor yang dikecualikan. Semua juga dilakukan segel sementara sampai masa PSBB berakhir,” tukasnya.

Untuk toko yang sudah disegel, masih kata Agus, akan dibuka kembali setelah ada permohonan dari pemilik toko untuk dibuka. Tentunya setelah masa PSBB berakhir, dan menunggu instruksi selanjutnya dari kepala daerah. Hingga saat ini, Agus mengakui, sudah lebih dari 10 toko yang dilakukan penyegelan. (dka)