25 radar bogor

Dituding Pencemaran Nama Baik, Kampoeng Kurma Laporkan Balik Investornya

Konfrensi-Pers-Kampoeng-Kurma
Konfrensi pers di Kantor PT Kampoeng Kurma Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara, Rabu (13/1/20191). Nelvi/Radar Bogor
Konfrensi-Pers-Kampoeng-Kurma
Konfrensi pers di Kantor PT Kampoeng Kurma Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara, Rabu (13/1/20191). Nelvi/Radar Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR, Aksi saling lapor antara perusahaan dan investor terjadi. Kali ini dilakukan PT Kampoeng Kurma. Perusahaan investasi berkonsep syariah dan anti riba ini melaporkan salah satu investornya, Irfan Nasrun dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Merasa Ditipu, Konsumen Kampoeng Kurma Bakal Tempuh Jalur Hukum

Irfan dituding melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) dan ancaman terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kampoeng Kurma, Arfah Husalfah.

“Kami sudah mengantong beberapa barang bukti. Salah satunya beberap percakapan di group medsos WhatsApp bernama KK/Prosyar Perjuangan,” ujar Kuasa Hukum Arfah Husalfah, Nusyirwan, kepada awak media di Kantor PT Kampoeng Kurma Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara, Rabu (13/1/20191).

Sebagai informasi Irfan merupakan salah satu investor PT Kampoeng Kurma yang merasa ditipu.

Dia yang sudah berinvestasi ratusan juta sejak tahun 2018 tak kunjung mendapatkan haknya berupa bukti akta jual beli (AJB) tujuh kavling dan lahan kurma seperti yang dijanjikan.

Irfan yang tak puas kemudian mendatangi kantor PT Kampoeng Kurma, Sabtu (9/11/2019). Namun Dirut PT Kampoeng Kurma, Arfah Husalfah tidak bisa ditemui.

Dari situ kasus ini pertama kali mencuat di media. Tindakan ini yang kemudian kata Nusyirwan, telah mencemarkan nama baik kliennya. Padahal belum ada satupun keputusan pengadilan yang memvonis bahwa kliennya penipu.

Semestinya, kata dia, apabila yang bersangkutan merasa dirugikan oleh PT Kampoeng Kurma, manajemen mempersilahkan menempuh jalur hukum.

“Akibat tindakan dia (Irfan) klien kami merasa terintimidasi dan dirugikan baik secara materil maupun immateril. Terlebih ucapan di dalam WA Group tersebut membawa-bawa anak yang masih dibawah umur,” jelas dia.

Terkait hubungan antara PT Kampoeng Kurma dan konsumen, terutama yang menuntut hak nya, Nusyirwan menegaskan bahwa kliennya selalu kooperatif untuk mencari solusi terbaik dengan kepala dingin dan hati yang jernih. “Jika ada konsumen yang ingin menempuh jalur hukum, klien kami tidak memiliki hak untuk melarang atau mencegah,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Tim 10 PT Kampoeng Kurma, Tribudi Widodo menambahkan bahwa kondisi perusahaan memang sedang tidak sehat. Terutama dalam hal keuangan.

Para buyers kecewa karena sebelumnya memang ada timeline dimana seharusnya semua telah mendapatkan hak nya. Namun tak dapat terealisasi lantaran setahun lalu adanya miss manajemen. “Akibat miss manajemen, keuangannya amburadul, akhirnya tertunda,” ungkap dia.

Tri menjelaskan, Tim 10 terbentuk dari para buyers atau pembeli yang berjumlah sekitar 1.632 orang yang tak ingin perusahaan berhenti di tengah jalan. Karena tanah-tanah yang dimiliki perusahaan sudah banyak yang terbeli. Mulai dari 100 persen terbayarkan maupun yang baru diberikan Down Payment (DP).

“Jadi kalau dibilang di media bahwa ini adalah bodong sebetulnya tidak, karena ini ada tanahnya. Tanah saya ada di Cirebon. Saya sering kesana melihat sudah diukur dan mulai dibikin jalan,” jelasnya.

Selain aset tanah, sambung dia, bibit kurma juga sudah mulai berbuah. Dari enam lokasi yakni Cirebon, Jonggol, Cipanas, Jasinga, Koleang dan Tanjungsari, kurma berbuah di area Jonggol dan Cirebon.

“Jadi dari yang diwakili oleh tim 10 semuanya sepakat bahwa kita sabar karena keadaan PT Kampoeng Kurma sedang kurang sehat,” imbuh dia.

Manajemen yang sekarang sambung dia, berusaha begitu kerasnya supaya bisa kembali jalan lagi dengan menjual aset-aset yang ada. Contohnya ruko yang merupakan kantor PT Kampoeng Kurma rencananya akan dijual. “Jadi tidak benar Kampoeng Kirma tidak ingin menyelesaikan kewajibannya,” bebernya.

Mengenai pertanggungjawaban, menurut Tri perusahaan berjanji dapat menyelesaikan hingga Maret 2020 meski tidak 100 persen terbayarkan. Hal itu lantaran keadaan keuangan yang terbatas.

“Kita realistis saja, kalau mereka bisa menyelesaikan separuh dari yang kurang, alhamdulilah, itu adalah suatu proses yang harus kita hargai,” imbuhnya.

Sementara itu, menanggapi sikap PT Kampoeng Kurma yang hendak melaporkannya, Irfan Nasrun mengaku mempersilahkan. Karena pelaporan tersebut dia anggap tak berdasar.

Sebab banyak anggota WA Group melakukan hal yang sama seperti yang dituduhkan oleh perusahaan bahkan lebih parah lagi kata-kata mereka.

“Kan lucu, saya menuntut hak saya, membuka kecurangan mereka, malah saya yang dituntut,” ujarnya ketika di konfirmasi Radar Bogor, Rabu (13/11/2019).

Irfan juga tak habis pikir lantaran uang kas perusahaan yang sebelumnya dikatakan tersisa Rp5 juta namun malah digunakan untuk membayar pengacara demi menuntut pembeli yang sedang menuntut hak-nya. Padahal lebih baik uang itu dikembalikan kepada buyers yang telah berinvestasi.

“Harusnya mereka konferensi pers tadi untuk mengklarifikasi berita yang beredar bukan malah menuntut pembeli yang menuntut haknya,” tegas dia.

Irfan juga telah menyiapkan langkah-langkah hukum yang akan ditempuhnya. Dia akan menuntut secara pidana maupun perdata sehingga tak ada lagi korban. “Insya Allah dalam waktu dekat akan kami laporkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui PT Kampoeng Kurma menjual kavling seluas 400-500 m2 dengan ditanami pohon kurma sebanyak lima pohon dan ada juga Kavling Kurma dengan kolam lele sebanyak 10.000 bibit.

Manajemen Kampoeng Kurma menjanjikan hasil besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon oleh Kampoeng Kurma selama lima tahun dan pembeli akan dapat bagi hasil secara syariah.

Ada lima lokasi yang ditawarkan oleh manajemen PT Kampoeng Kurma kepada masyarakat yang akan dijadikan sebagai perkebunan kurma yakni di wilayah Jonggol, Tanjungsari, Cirebon, Jasinga, dan Cianjur. (gal/pkl5/c)