25 radar bogor

Sadis! Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa Siswi SD di Kontrakan Megamendung

Pelaku pembunuhan siswi SD di kontrakan Megamendung saat digiring petugas Polres Bogor, Jumat (5/7/2019).
Pelaku pembunuhan siswi SD di kontrakan Megamendung saat digiring petugas Polres Bogor, Jumat (5/7/2019).

BOGOR-RADAR BOGOR, Satreskrim Polres Bogor mengadakan konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap Fira siswi SD, di sebuah kontrakan di Kampung Cinangka RT 002/002 Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Bermain Dekat Kolam, Siswi SD di Megamendung Dilaporkan Hilang

Pelaku diketahui si penghuni kontrakan berinisial H (23). Dari hasil penyelidikan, pelaku yang bekerja sebagai tukang bubur itu, tega menghabisi nyawa korban dengan cara merendamnya ke dalam ember berisi air. Tak hanya itu, setelah tak bernafas, pelaku juga tega menyetubuhi korban.

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu (29/7/2019) sekitar pukul 11:00 WIB. Saat itu, pelaku baru pulang ke kontrakannya setelah berjualan bubur. Lalu, ia dihampiri korban dan meminta uang Rp2.000, kemudian pelaku memberikannya.

Tiga Hari Hilang, Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas dalam Kontrakan di Megamendung

Selang beberapa saat, korban mengambil uang Rp10.000 milik korban. Kemudian pelaku memanggil korban dan bertanya uang Rp10.000 itu.

Dengan iming-iming akan memberikan uang Rp5.000 lagi, pelaku memaksa korban untuk mengikuti keinginannya.

Kabur ke Pemalang, Pembunuh Siswi SD di Megamendung Menyerahkan Diri

Pelaku mencium pipi dan bibir korban sebanyak dua kali. Saat pelaku mencium bibirnya, korban melawan, karena panik pelaku lalu membekap mulut korban dengan tangan kemudian dimasukkan ke dalam ember berisi air penuh.

Setelah 15 menit korban dipastikan tidak bernyawa lagi, pelaku kemudian mengangkat korban lalu menyetubuhinya.

Setelah selesai, pelaku langsung memasukkan korban ke dalam bak mandi dengan posisi terlentang dan ditutupi karpet serta baju-baju kotor, lalu meletakkan ember-ember berisi air di atas tumpukan baju tersebut agar tak terlihat.

Terungkap, Ini Alasan Tukang Bubur Menghabisi Siswi SD di Megamendung

Setelah itu pelaku mengganti pakaiannya dan pergi ke rumah temannya. Pelaku meminjam uang ke temannya sebesar Rp300.000 dengan alasan akan dikirim ke kampung.

“Namun pelaku menggunakan uang itu untuk melarikan diri ke Surabaya Semarang dan Pemalang kemudian ditangkap oleh Kepolisian Resort Bogor,” kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky, pada konfrensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (5/7/2019).

Pada malam hari sebelum kejadian, pelaku mengaku menonton film porno sehingga terobsesi menyetubuhi korban sebagai pelampiasan.

Barang bukti yang disita di antaranya satu pasang sandal anak-anak berwarna biru, 6 potong kaos, 3 buah celana, 2 buah celana dalam, 1 karpet Biru, 4 ember, 1 Gayung, 1 kaos dalam anak, 1 buah baju korban,  dan 1 buah celana dalam anak.

Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 81 atau pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP Jelaskan 2 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara Paling lama seumur hidup.  (dka)