BOGOR-RADAR BOGOR, Kabar mengenai adanya kendaraan tertempel stiker salah satu pasangan capres-cawapres yang dilarang masuk ke dalam area Kebun Raya Bogor (KRB) sampai ke telinga KPU Kota Bogor.
Ketua KPU Kota Bogor Samsudin menuturkan, selain tempat ibadah dan pendidikan, area pemerintahan pun merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk berkampanye.
Kendaraan Berstiker Capres Dilarang Masuk Kebun Raya, Ini Jawaban Pihak Penglola
KRB sendiri masuk dua kategori. Pertama, masuk area pemerintahan lantaran satu kawasan dengan Istana Bogor. Kedua, merupakan kawasan pendidikan karena menjadi pusat konservasi tumbuhan.
“KRB memiliki pengelola. Karena selain dari aturan yang melarang, lokasi yang akan dijadikan tempat berkampanye harus mendapat persetujuan dari pengelola,” ungkapnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni mengaku belum mengetahui langsung mengenai kebijakan yang dikeluarkan manajemen KRB.
Namun pada prinsipnya Bawaslu menyetujui larangan ini. Sebab, KRB adalah fasilitas umum milik pemerintah yang harus terhindar dari unsur-unsur kegiatan kampanye.
“Pada prinsipnya Bawaslu Kota Bogor setuju,” ujarnya.
Apalagi, menurutnya, dari sisi regulasi kebijakan yang dikeluarkan manajemen KRB sesuai Pasal 69 ayat 1 huruf H PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kemudian Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.
“Dari sisi regulasi ini diatur mengenai tempat yang dilarang atau tidak boleh digunakan untuk kampanye, salah satunya fasilitas milik pemerintah,” imbuhnya.
“Jika KRB adalah bagian dari fasilitas milik pemerintah, kemudian ada aturan tersebut, maka kami menyimpulkan ini adalah bagian dari upaya pencegahan supaya tidak terjadi kegiatan yang mengandung unsur kampanye,” sambung Fathoni. (met/ysp)