BOGOR–RADAR BOGOR,Pengosongan pedagang di Pasar Kebon Kembang Blok F di-deadline 14 Januari 2019. Tim kecil yang terdiri dari Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ), Satpol PP, dan Bagian Hukum pada Setda Kota Bogor segera melayangkan surat pemanggilan kepada para pedagang untuk menyosialisasikan rencana revitalisasi, yang akan dilaksanakan itu.
Direktur Operasional (Dirops) PDPPJ Syuhaeri Nasution mengatakan, tidak ada waktu lagi untuk berlama-lama melakukan revitalisasi. Sebab semua dasar hukum yang dimiliki sudah sesuai aturan. Sebelum 14 Januari, tim harus mengerjakan pemagaran atau pengosongan dalam penertiban pasar ini.
Retribusi Dihentikan, Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang Khawatir
“Revitalisasi ini kita tidak merujuk pada hasil putusan PN. Kita judulnya penegakan Perda nomor 7/2005 tentang penyelenggaraan pasar,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (28/12).
Pemanggilan para pedagang, kata dia, direncanakan pada Senin (31/12). PDPPJ akan menjelaskan bahwa pedagang sudah tidak lagi memiliki izin untuk berdagang. Sebab, Kartu Izin Pemakaian Tempat Berdagang (KIB-TB) dan Bukti Hak Pemakaian Tempat Berdagang (BHPTB) sudah berakhir sejak tahun 2012 maupun 2016.
“Jadi akan kita jelaskan kepada mereka dan memberitahu posisinya bahwa mereka sudah tidak memiliki izin dan mohon kepada mereka untuk segera mengisi TPS (Tempat Penampungan Sementara) yang sudah disediakan oleh PDPPJ,” ungkapnya.
Enggan Ke Raja Permas, Pedagang BLok F Pasar Kebon Kembang Pilih Pindah ke Sini
Syuhaeri mengakui, sebanyak 178 TPS yang disediakan PDPPJ beberapa di antaranya digunakan pedagang eksternal Blok F. Namun dia memastikan mereka akan segera pindah ketika para pedagang Blok F akan menempatinya. Sebab beberapa waktu lalu juga para pedagang Blok F menerima lapaknya berdasarkan nomor undian.
“Begitu kita bilang ini akan digunakan mereka (pedagang eksternal) akan pergi, terlebih 178 TPS itu juga sudah kita undi beberapa waktu lalu, sehingga sudah ada tempatnya masing-masing, tinggal mereka tempati sesuai undian. Kalau ada pedagang lain yang sulit keluar laporkan ke PDPPJ karena bukan haknya,” tegas dia.
Syuhaeri tak berharap pemanggilan pada Senin tak didatangi pedagang. Sebab jika demikian maka tiga hari setelahnya akan dilayangkan surat peringatan 1. Hingga SP 3 yang dilayangkan pada hari kesembilan terhitung sejak SP I dilayangkan.
“Hari Senin kita panggil mereka untuk menginformasikan, kalau itu sudah dilakukan maka tidak perlu lagi ada SP 1 hingga 3,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor Danny Suhendar menuturkan, jika surat pemanggilan hingga SP 1 hingga 3 tak digubris pedagang maka Satpol PP akan melakukan tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan limpahan yang diberikan PDPPJ. Yaitu pedagang akan dikenakan sidang dipimpin hakim pengadilan dengan dua macam sanksi ancaman. Denda atau kurungan penjara.
“Kalau membayar denda paling besar Rp50 juta atau kena hukuman kurungan penjara selama tiga bulan,” pungkasnya.(gal/c)