25 radar bogor

Napi Jadi Bos Jaringan Narkoba

PENGUNGKAPAN: Kapolres Bogor AKBP AM Dicky (kanan) bersama Muspida menghadiri ekspose penangkapan pengedar dan barang bukti narkoba, kemarin. Sofyan/ Radar Bogor

CIBINONG-Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh. Kali ini, Polres Bogor mengungkap jaringan peredaran ganja yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dua tersangka, IHM (36) dan BTY (33), ditangkap termasuk barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja kering siap edar. Kapolres Bogor AKBP AM Dicky menuturkan, para pelaku ditangkap dari berbagai tempat.

Menurutnya, awalnya diketahui IHM yang sudah menjadi target dibekuk Selasa (13/6) sekitar pukul 19.30 WIB saat bersembunyi di kontrakannya di wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Saat itu, polisi menemukan 132 paket ganja yang sudah dikemas dalam paket masing-masing 1 kilogram.

“Saat diinterogasi, kepada penyidik tersangka mengaku memperoleh barang dari temannya yang berada di lapas,” tutur kapolres.
Namun, Dicky enggan menyebutkan nama lapas tersebut. Tak puas dengan hasil tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BTY di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, dengan barang bukti ganja 1 kilogram, Rabu (14/6) sekitar pukul 12.30 WIB. “Pemilik ganja ini, sebenarnya dimiliki orang (napi) lapas,” ucapnya.

Kemudian pada Kamis (15/6) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, tim kembali mengungkap kasus sabu sebanyak 20,4 gram dan satu butir pil ekstasi dengan tersangka IP (29).Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti ganja yang telah dipaketkan satu kilogram dijual sekitar Rp3 juta. Namun, di pasaran menjadi Rp 6 juta. “Keuntungan penjualan ganja mencapai 100 persen,” tuturnya.

Sementara untuk sabu, sambung kapolres, harga di pasaran antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per gramnya. Jika penggunanya sudah ketagihan, maka akan terus-menerus mengonsumsinya.

Sehingga, di pasaran akan tetap banyak konsumen yang membutuhkan narkoba jenis tersebut. “Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pernah diungkap 1,8 ton, berarti relatif turun untuk jumlah ganjanya,” terang dia.

Ia menegaskan, para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. Untuk pengedar dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan atau 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal delapan tahun dan maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(rp2/c)