25 radar bogor

Mi asal Korea Mulai Ditarik

CIBINONG–Menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar menarik beberapa merek mi instan asal Korea, membuat Pemkab Bogor terus memperketat pengawasan.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kabupaten Bogor, Jhona Sijabat mengatakan, pemeriksaan segera dilakukan di beberapa toko yang dicurigai menjual mi yang mengandung zat babi.

Namun, kata dia, karena ada Operasi Pasar Murah (OPM) di Kecamatan Nanggung dan Rancabungur maka pemeriksaan pun tertunda. “Besok (red, hari ini) setelah giat OPM rencananya saya akan monitoring sejauh mana peredaran mi yang dilarang BPOM tersebut,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (19/6).

Ia juga belum mengetahui apakah di Kabupaten Bogor ada pemasok mi yang dilarang tersebut. “Biasanya informasi akan kami dapatkan setelah melakukan sidak. Jadi merupakan hasil pengembangan,” tuturnya.

Ia mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak lagi memperjualbelikan mi yang peredarannya dicabut BPOM. Jika terus diedarkan, maka banyak masyarakat dirugikan. “Kami akan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan,” imbuhnya.

Jika masih beredar, maka pemilik usaha dianggap telah melawan imbauan. “Sudah ada beberapa toko menarik mie yang dilarang tersebut,” katanya.(rp2/c)