25 radar bogor

Mobil Dinas Dilarang Digunakan Mudik

JAKARTA–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sudah mengeluarkan ketentuan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik. Ketentuan itu tertuang dalam Permenpan 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin PNS.

Di dalam peraturan itu ada tiga poin ketentuan penggunaan kendaraan dinas. Yakni kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Kemudian penggunaan kendaraan dinas dibatasi pada hari kerja kantor. Lalu yang terakhir kendaraan dinas hanya digunakan untuk transportasi dalam kota. Kecuali ada surat izin dari pimpinan instansi.

Kepala Biro Hukum, Komuni­kasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, secara tertulis memang tidak ada keterangan bahwa mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik PNS. Tetapi dari ketiga ketentuan itu, sudah jelas bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan mudik.

’’Sebaiknya mobil dinas diistirahatkan dulu di kantor instansi masing-masing,’’ jelasnya. Selama istirahat sekitar dua pekan itu, bisa juga melakukan penghematan biaya operasional serta pembelian bahan bakar.

Herman berharap seluruh aparatur negara untuk meng­indahkan Permenpan 87/2005 itu. ’’Bahwa mobil dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas,’’ katanya. Sementara mudik itu adalah kepentingan pribadi pegawai.

Kalaupun ada kepala instansi yang mengizinkan penggunaan mobil dinas selama libur dan cuti bersama Lebaran, harap dipastikan untuk keperluan tugas kedinasan. Misalnya untuk pemantauan arus mudik bagi aparat kepolisian, dinas perhubungan, dan instansi terkait kelancara mudik lainnya. Atau penggunaan mobil dinas untuk keperluan petugas medis rumah sakit dan layanan vital lain yang masih beroperasi selama libur Lebaran.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menuturkan mobil dinas memang sepantasnya tidak dipergunakan untuk keperluan pribadi pejabat atau pegawai negeri sipil. Tapi, seringkali larangan itu tidak konsisten dijalankan. Lantaran, belum ada teladan dari pimpinan termasuk kepala daerah.

“Yang sering merusak asas kepatutan dan aturan itu kan pimpinannya sendiri yang semestinya menjaga aturan larangan itu berjalan efektif,” ujar dia kemarin (17/6).

Dia mengungkapkan larangan dari Kemenpan RB itu tentu perlu dikawal pelaksanaanya di daerah. Tugas itu menjadi tanggung jawab inspektorat daerah. ”Tapi sanksi kepegawaian itu dari KemenPAN RB,” tambah dia.

Tapi, sanksi yang selama ini diberikan itu hanya sebatas teguran yang termasuk kategori ringan. Padahal, menurut Robert, penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi dalam rangka mudik itu bisa dianggap sebagai penyalah­gunaan wewenang.(wan/jun/mia)