25 radar bogor

Retribusi Kambing Masuk Pungli

CISARUA–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kabupaten Bogor membantah melakukan pungutan liar terhadap kandang, kambing, dan homestay di kawasan Puncak. Hal ini diklaim merupakan perbuatan oknum petugas. Sebab, dilakukan di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi).Sebelumnya beredar kabar jika pungutan retribusi merupakan kebijakan yang dikeluarkan Dishub Kabupaten Bogor.

”Coba cek siapa yang mengoordinirnya. Saya khawatir itu hanya ulah oknum atau yang mengaku-ngaku saja,” ujar Kabid Terminal dan Angkutan pada Dishub Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi kepada Radar Bogor kemarin (14/6).

Dudi juga meminta semua pihak mengkroscek surat edaran pungutan tersebut. Selain itu, memastikan bahwa pemungut bertugas di dishub.

”Cek suratnya. Itu bisa saja oknum,” tegasnya. Seperti diketahui, kawasan Puncak, di antarannya Desa Tugu Selatan dan Tugu Utara, masih menjadi primadona turis Timur Tengah. Melihat potensi itu, para pengelola ramai-ramai memelihara domba dan kambing.

Selain sebagai menu kegemaran, juga menjadi komoditas bisnis yang menjanjikan di kawasan tersebut. Sementara itu, Camat Cisarua Bayu Rahmawanto mengaku belum mendengar adanya pungutan retribusi kepemilikan kambing terhadap pengelola homestay. Sampai saat ini kasus pungli baru terjadi pada lahan parkir.
”Harus dilihat dulu suratnya. Setahu saya belum ada, hanya di lahan parkir,” singkatnya.(don/c)