CITEIREUP–Pemerintah pusat terus berupaya mencegah penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH). Salah satunya dengan sistem pencairan PKH secara nontunai. Pencairan dana PKH mulai dilakukan di Kecamatan Citeureup, kemarin.
Dana bantuan itu diberikan lewat pemerintah kecamatan kepada 2.230 penerima manfaat. Koordinator PKH Kecamatan Citeureup, Topik menerangkan, dalam penyalurannya akan dibatasi.
“Pencairan PKH ini dibagi dalam empat hari. Seharinya kami batasi sampai 500 orang agar tidak terjadi antrean dan desak-desakan,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (15/6).
Ke depannya, kata dia, akan diterapkan pencairan dengan sistem nontunai. Topik menjelaskan, realisasi sistem membutuhkan keterlibatan perbankan. Sehingga, pencairan bulan depan, para penerima bisa mencairkan langsung melalui Bank BNI.
“Bisa juga lewat Agen BNI, karena selain pencairan hari ini peserta diberikan buku tabungan dan ATM dari BNI,” terangnya.
Upaya itu dapat dilakukan karena Kemensos dan Bank Indonesia (BI) telah lebih dulu menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang elektronifikasi penyaluran bantuan sosial. Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan sistem pencairan itu juga dapat menyinkronkan data penerima PKH.
Sebab, tidak semua kecamatan dan kabupaten punya infrastruktur pendukung. Makanya, Kemensos melibatkan bank-bank BUMN yang punya infrastruktur pendukung. Ia berharap sistem pengucuran dana PKH secara nontunai itu bisa membuat penerima bantuan lebih berhemat.
Dia yakin sistem nontunai akan lebih menjamin PKH tepat sasaran. Kemungkinan adanya potongan bantuan bisa dihindari. “Kemungkinan ada upaya pemotongan semakin sulit karena notifikasi ada pada chip masing-masing penerima PKH,” terangnya. (azi/c)