25 radar bogor

Aturan Pembatasan Kuota Ojek Online Molor

DITILANG: Akibat mangkal di fasilitas umum, polisi menilang ojek online (Fikri/Radar Bogor)

BOGOR–Sejak diterbitkannya peraturan wali kota (perwali) tentang pengaturan ojek online, hingga kini jumlah kuota ojek online yang boleh beroperasi di Kota Bogor tak kunjung ditetapkan. Hal itu mengundang tanya masyarakat atas fungsi dari perwali tersebut. Pasalnya, hingga kini belum ada perubahan yang terjadi berkaitan dengan ojek online.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso, menilai perwali ojek online hanya formalitas belaka. Terbukti, masih banyak driver ojek online yang mangkal di shelter dan fasilitas pedestrian Kota Bogor.

“Jadi, itu sebetulnya hanya tindakan sesaat daripada tidak melakukan sesuatu. Tidak ada gunanya sebenarnya. Ini nama­nya praktik formalisme yang tidak bermanfaat,” ucapnya kepada Radar Bogor kemarin (14/6).

Salah satu poin perwali yang mengatur pembatasan kuota ojek online ini, dinilai bakal sulit direalisasikan. Menurut Sugeng, perkembangan angkutan berbasis aplikasi ini tidak bisa dibendung. Terlebih, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dinilai telah gagal dalam pembatasan jumlah angkot. “Mana bisa, itu sesuatu yang mustahil. Angkot saja yang nyata dengan izin trayeknya tidak bisa dibatasi. Banyak terjadi kloning, apalagi moda transportasi online,” ujarnya.

Yang menjadi pokok persoalan, menurut bakal calon wali kota ini, yaitu tarif ojek online yang terlalu murah. Makanya, ia mengusulkan agar pemkot terlebih dahulu mengatur perusahaan atau provider ojek online, bukan mengatur keberadaan driver-nya. Caranya, bisa dengan menaikkan pajak pendapatan. Hal tersebut dianggapnya lebih realistis. “Karena dia kan mengutip ongkos dari pengemudi, nah itu harus kena pajak. Jadi, yang harus dibenahi itu adalah providernya,” kata Sugeng.

Ia mengatakan, transportasi daring merupakan sebuah bisnis yang legal. Sama halnya seperti angkot. Jika Pemkot Bogor berniat membenahi angkot melalui masing-masing badan hukumnya, Sugeng berharap agar pemkot juga membenahi ojek online mulai dari provider-nya. Sebab, menurutnya, mengatur dari hulu lebih efektif daripada langsung ke hilir. “Mengatur di hilir itu hanya kesia-siaan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Rakhmawati, membe­narkan bahwa kuota driver yang diatur dalam perwali ojek online hingga kini belum ditetapkan. Hal tersebut, menurutnya, disebabkan oleh pihak provider yang belum juga memberikan jumlah driver masing-masing yang beroperasi di Kota Bogor.

Padahal, Dishub Kota Bogor sudah memberikan waktu kepada provider ojek online, selambat-lambatnya untuk menyetorkan jumlah masing-masing driver-nya ke Pemkot Bogor pada 18 Juni lalu. Untuk itu, Rakhma mengaku telah melayangkan surat peringatan kepada beberapa provider ojek online untuk segera melaporkan jumlah driver-nya.

“Sudah kami sampaikan surat peringatan kedua. Kalau memang tidak segera mela­porkan akan kami panggil manajemennya,” kata Rakhma.(rp1/c)