25 radar bogor

Makanan Kedaluwarsa Beredar, Disdagin tak Bisa Menyita

BUKTI: Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagin Kabupaten Bogor, Jhona S memperlihatkan roti kedaluwarsa yang diperolehnya di salah satu pasar modern, kemarin. (Sofyan/ Radar Bogor)

CIBINONG–Jelang Idul Fitri, permintaan berbagai makanan maupun minuman instan mengalami kenaikan. Terutama yang dikemas dalam parcel. Namun, masih saja ada sejumlah oknum yang memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memasukkan produk kedaluwarsa. Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor meningkatkan pengawasan.

Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagin Kabupaten Bogor, Jhona S mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya salah satunya monitoring pedagang pasar tradisional maupun modern.

Bahkan, kata dia, belum lama ini menemukan salah satu pasar modern yang menjual roti kedaluwarsa.

“Sengaja saya beli karena untuk diamankan, karena kalau menyitanya itu salah,” ujar dia kepada Radar Bogor, kemarin (12/6).

Dengan adanya Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah, sambung dia, barang yang telah beredar di pasaran sudah diawasi kewenangannya oleh pemerintah provinsi.

Namun, jika pihaknya menemukan pelanggaran, akan dilaporkan kepada tim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). “Jika nanti sudah mentok di situ tanpa ada penyelesaian maka bisa dibawa ke pengadilan umum,” katanya.

Selain itu, ia mengungkapkan ada pula roti yang tanggal kedaluwarsanya telah hilang dari kemasan.

Jika seperti itu, maka akan dilakukan pembinaan. “Jika dibiar­kan, semakin banyak dan mem­bahayakan konsumen dan memang itu tugas kami untuk membinanya,” imbuhnya. (rp2/c)