25 radar bogor

Belum Ada Respon, Pemilik Lahan Interchange Layangkan Somasi Terakhir ke Pemkot Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR,Tenggang waktu somasi pertama yang dilayangkan para pemilik lahan terdampak pembangunan proyek bukaan Jalan Tol Jagorawi KM 42,5 atau interchange di Kampung Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, melalui kuasa hukumnya sejak Senin (15/4) lalu sudah kadarluarsa.

Lebih dari jangka waktu 3×24 jam yang diberikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hingga saat ini belum juga menjawab somasi tersebut. Rupanya, Pemkot melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor tengah melakukan pengkajian atas somasi tersebut.

Proyek Interchange Tol Jagorawi jadi Polemik, Jasa Marga Salahkan Kementrian PUPR

Pemkot saat ini sedang mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar jawaban bisa segera dikirimkan kepada para pemilik lahan melalui kuasa hukumnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor, Novy Hasbhy Munnawar mengaku telah mendapatkan intruksi dari Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bogor, Ade Sarip Hidayat, untuk segera melakukan pengkajian.

Tutup Akses Jalan, Warga Keluhkan Interchange Tol Jagorawi

Pihaknya menunggu bahan dari OPD terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kecamatan Bogor Timur dan Kelurahan Katulampa.

“DPMPTSP masuk karena di dalam somasi mereka merasa pagar beton yang dibangun belum memiliki izin, maka kita harus cek dulu,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (19/4).

Libur panjang menjadi kendala Novy untuk bertemu dan berkomunikasi dengan masing-masing kepala OPD tersebut.

Namun, dalam momentum pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang akan dilaksanakan pada Sabtu (20/4) di Bandung dan Minggu (21/4) di Kota Bogor akan digunakannya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Harapan saya Sabtu atau Minggu bertemu kepala-kepalanya untuk menanyakan perihal itu karena saya hubungi belum direspon,” kata dia.

Dengan pertemuan itu, dia berharap bahan yang dibutuhkan bisa segera diserahkan sehingga pengkajian bisa lebih cepat. Sehingga jawaban yang dibutuhkan juga bisa segera dibalas. “Diusahakan Senin sudah bisa membalas somasi itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum para pemilik lahan, Dwi Arsywendo mengaku, karena somasi pertama diminta 3×24 jam untuk dijawab belum mendapatkan respon, maka pihaknya akan melayangkan kembali somasi kedua yang rencananya dilayangkan Senin (22/4) besok.

“Kita tunggu dulu saja, karena kita dari pihak kuasa hukum rencana akan memberikan somasi kedua itu nanti, Senin (22/4),” katanya.

Jika dalam somasi kedua Pemkot masih lamban memberikan tanggapan, maka pihaknya akan menggunakan langkah hukum dengan menggugat Pemkot Bogor ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

“Setelah somasi kedua lalu tidak ada tanggapan, maka kita akan langsung layangkan gugatan,” pungkasnya. (gal/c)