25 radar bogor

Tanggapan Puan Soal DPR Terlalu Mengurusi Rumah Tangga

Ketua DPR Puan Maharani menanggapi soal RUU Ketahanan Keluarga (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ketua DPR Puan Maharani menanggapi soal RUU Ketahanan Keluarga (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menjadi salah satu RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2020. Namun, banyak pihak menilai tidak semestinya DPR dalam membuat UU terlalu mencampuri urusan privat rumah tangga masyarakat.

Menanggapi hal ‎tersebut Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan menilai RUU Ketahanan Keluarga terlalu mencampuri urusan rumah tangga seseorang. Sehingga terlalu jauh DPR mengatur tentang hal tersebut. “Saya merasa bahwa ini ranah privat rumah tangga yang terlalu dimasuki, terlalu diintervensi,” ujar Puan di kepada wartawan, Kamis (20/2).

Oleh sebab itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta kepada Komisi VIII DPR untuk melakukan pengkajian, seperti mengundang para ahli dalam membahas RUU Ketahanan Keluarga tersebut. “Tentu saja kita membuka ruang membuka ruang supaya tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya.

Puan menambahkan, Komisi VIII DPR perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya pembasan RUU Ketahanan Keluarga itu. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Saya meminta pihak-pihak terkait yang akan membahas hal tersebut untuk membuat sosialiasi kepada masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan salah tangkap, salah persepsi atas pasal-pasal yang akan menimbulkan kegaduhan‎,” tegasnya.

‎Adapun RUU Ketahanan Keluarga merupakan usulan dari lima anggota DPR yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari PAN dan Endang Maria dari Golkar.

Berikut sejumlah pasal kontroversial di dalam RUU Ketahanan Keluarga:

1. Peran Istri Dalam Rumah Tangga

Dalam pasal 25 ayat 3 disebutkan peran seorang istri wajib mengatur urusan rumah tangga hinhga memenuhu hak suami dan anak sesuai norma agama.

(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

b. menjaga keutuhan keluarga; serta

c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta

memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Penanganan Krisis Keluarga karena Penyimpangan Seksual

RUU ketahanan Keluarga dalam pasal 85-87 juga mengatur mengenai kewhiban keluarga melakukan rehabilitasi hingga bimbingan terhadap anggota keluar yang memiliki penyimpangan seksual.

Pihak keluarga juga wajib melaporkan anggota keluarga yang memiliki penyimpangan seksual kepada lembaga yang nantinya ditunjuk untuk menangani masalah tersebut.

Pasal 85:

Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:

a. rehabilitasi sosial;
b. rehabilitasi psikologis;
c. bimbingan rohani; dan/atau
d. rehabilitasi medis.

Pasal 86

Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Pasal 87

Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan. (jwp)