25 radar bogor

Dua Purnawirawan TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar, Pengamat: Tergesa-Gesa

Kivlan Zein
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen

JAKARTA-RADAR BOGOR,Aparat Kepolisian telah menangkap dua mantan Jenderal TNI, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen atas tuduhan makar. Tuduhan Polisi tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa.

Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, seseorang bisa disebut melakukan perbuatan makar jika sudah melakukan sebuah tindakan.

“Kalau (makar) mungkin tidak mungkin ya, itu kan biar di pengadilan. Sebenarnya memang kalau kita bicara soal makar ini saya kira ada banyak unsur yang perlu dipenuhi kalau menyebut bahwa seseorang itu melakukan makar. Jadi jangan lupa itu soal perbuatan, rencana dengan perbuatan yang sudah terjadi, itu kan beda,” ucap Khairul Fahmi kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (2/6).

Khairul melanjutkan, tuduhan makar terhadap dua Purnawirawan Jenderal TNI tersebut dengan menggunakan senjata api ilegal dinilai terlalu tergesa-gesa disampaikan kepada publik karena kebenarannya belum pasti.

“Kita juga sudah mendengar penjelasan Pak Ryamizard (Menhan) dan lain-lain bahwa ada perbedaan pandangan di antara mereka sendiri. Bahwa ini mungkin hanya sebatas omongan kan gitu. Menimbulkan bukti-bukti bagi publik itu Pak Soenarko melakukan makar, saya melihat bahwa polri mungkin tergesa-gesa. Mungkin bukan tergesa-gesa terkait makar, tapi tergesa-gesa menyampaikan ke publik temuan-temuan terkait senjata ya, bukti-bukti yang dianggap bisa menguat,” jelasnya.

Menurutnya, tuduhan makar dengan temuan senjata api ilegal merupakan sesuatu keputusan yang lemah.

“Karena kita menganggap itu lemah, saya sendiri juga belum melihat benang merah antara keberadaan senjata tersebut dengan adanya rencana makar,” katanya. (rmol)