25 radar bogor

Bogor Raya Delevopment Bakal Gugat Satgas BLBI Usai Asetnya Disita

Kuasa Hukum PT. Bogor Raya Develooment, Leonard Aroan Aritonang berikan keterangan pada awak Media usai pemasangan papan penyitaan aset oleh Satgas BLBI. Foto : Hendi
Kuasa Hukum PT. Bogor Raya Develooment, Leonard Aroan Aritonang berikan keterangan pada awak Media usai pemasangan papan penyitaan aset oleh Satgas BLBI. Foto : Hendi

SUKARAJA-RADAR BOGOR, Asetnya disita Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), PT Bogor Raya Development siap melakukan gugatan.

Melalui kuasa hukumnya, Leonard Arpan Aritonang memastikan Bogor Raya Development bukan merupaka Obligor BLBI.

“Kami akan mengajukan gugatan segera, karena kan memang ada prosedur berupa administratif,” ungkap Leonard di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Gempa di Afghanistan, 255 Orang Tewas

Menurutnya, Bogor Raya Development bukan merupakan obligor BLBI. Sehingga Satgas BLBI salah alamat dengan menyita aset-aset yang sudah berpindah tangan ke pemilik lain secara sah.

“Kami mempertanyakan keabsahan penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI terhadap aset Bogor Raya Development. Ingat, Bogor Raya Development bukan obligor BLBI dan aset-aset Bogor Raya Development bukan merupakan jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada pemerintah,” paparnya.

Leonard juga mengaku, akibat penyitaan aset yang dilakukan, kegiatan operasional Klub Golf Bogor Raya, Hotel Novotel dan Hotel Ibis Style mengalami gangguan operasional.

Baca juga: Airlangga Beberkan Bukti Dukungan Pemerintah ke Presidensi G20 dari Sektor Pangan dan Agribisnis Indonesia

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memimpin penyitaan aset obligor BLBI berupa aset lahan beserta dua hotel dan satu lapangan golf di Klub Golf Bogor Raya.

“Hari ini kita menyita lagi, aset Bogor Raya terkait obligor Bank Asia Pasific, atas nama Setiawan Haryono/Hendrawan Haryono dan pihak-pihak lain yang terafiliasi berupa tanah dan bangunan,” ungkap Mahfud.

Aset yang disita berupa 89 hektar tanah berikut satu lapangan golf dan dua bangunan hotel bernama Novotel dan Ibis Style. Jika dirupiahkan, nilai aset tersebut mencapai Rp. 2 triliun.

Namun demikian kata Mahfud, aktifitas perekonomian di Klub Golf Bogor Raya tetap berlanjut meski asetnya telah disita negara. Pengelolaannya pun tidak lagi dilakukan oleh PT Bogor Raya Development, melainkan oleh pemerintah melalui Satgas.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Remitansi Pekerja Migran, BRI Andalkan Layanan BRIFast Remittance

“PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan ekonomi kemasyarakatan, itu terus silakan beroperasi tetapi di bawah pengelolaan negara, tidak lagi PT Bogor Raya Development,” jelas Mahfud.

Mahfud menyadari, dari penyitaan ini akan ada protes dan gugatan. Namun, menurutnya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI siap beradu argumen di jalur hukum.

“Kita sudah 24 tahun membiarkan hutang dan selalu berhutang. Sekarang tidak mau berdebat, kalau tidak puas ada jalur hukum. Ini berlarut-larut karena kita melayani berdebat, lalu kita mulai kehilangan banyak aset,” tukasnya.(cok)

Editor: Rany