25 radar bogor

Koalisi #TeuHayangRokok Dukung Perda KTR

Koalisi #TeuHayangRokok Dukung Perda KTR

BOGOR-RADAR BOGOR, Sejumlah warga Kota Bogor yang tergabung dalam koalisi “Teu Hayang Rokok” turut memberikan dukungannya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, untuk segera merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dukungan tersebut menyikapi polemik dari Perda KTR, yang saat ini dipermasalahkan antara Pemkot Bogor dan beberapa pedagang yang menggugat perda tersebut ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, sejumlah pedagang di Kota Bogor mengajukan gugatan (judicial review) Perda KTR yang dilayangkan sejak 5 Desember 2019, dan tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020.

Salah satu anggota koalisi Teu Hayang Rokok, Dias Yudhistira mendukung penuh terhadap Perda KTR tersebut. Dias menilai, saat ini Pemkot Bogor sedang dekonstruksi untuk mengubah pola masyarakat tentang rokok.

“Adanya konflik kepentingan dalam Perda KTR ini. Yang pasti, saya tidak mau adik-adik saya yang masih berumur di bawah 18 tahun ini menjadi perokok aktif,” ungkapnya kepada wartawan dalam konfrensi pers “Dukung KTR Bogor”.

Menurutnya, Pemkot Bogor harus hadir di tengah-tengah masyarakat dengan membuat regulasi untuk memberikan jaminan udara bebas asap rokok. Terlebih, ia menegaskan, demi terciptanya masyarakat Kota Bogor yang sehat, generasi yang sehat pula otaknya, maka Perda KTR itu harus segera diimplementasikan. Sebab, menurut Dias, gaungan pemerintah akan “generasi unggul” akan sirna apabila dibiarkan terpapar dan mendapat suguhan dari zat adiktif tersebut.

“Melalui iklan dan sponsorship, anak-anak menjadi perokok aktif. Padahal antara isi rokok dengan apa yang diiklan kan berbanding terbalik,” bebernya.

Sementara itu, perwakilan salah satu ibu rumah tangga yang tergabung dalam koalisi tersebut, Ratna Prabanto mengaku mengkhawatirkan akan promosi dan iklan-iklan dari industri rokok yang kian masif.

“Sponsor atau promosi yang terselubung dari industri rokok untuk kegiatan olahraga, musik, seni, dan lainnya makin masif,” ungkapnya. Meski tak berbicara banyak, Ratna secara tegas mendukung Pemkot Bogor untuk segera mengimplementasikan perda tersebut.

Senada dengan Ratna, salah satu pemilik toko klontong yang ikut bergabung dalam koalisi Teu Hayang Rokok, Selvy menegaskan bahwa para pedagang khususnya yang menggugat Perda KTR tersebut tak perlu khawatir akan berkurangnya penghasilan. Menurutnya, baik dipajang atau tidak pun, mereka yang mencari rokok pasti akan membelinya.

“Jangan takut akan penurunan pendapatan warung dengan adanya Perda KTR ini, karena setiap orang yang membeli minyak goreng atau sabun cuci di warung, mereka juga tidak tahu di mana si pedagang meletakkan minyak atau sabun cuci tersebut,” ucap Selvy mencontohkan.

Menurutnya, perdagangan rokok memang perlu diberi peraturan agar tak kebablasan.

Hal tersebut ia ucapkan lantaran acapkali disambangi kebanyakan anak kecil yang membeli rokok di warungnya. Padahal, sambungnya, pemerintah sudah melarang anak di bawah umur membeli rokok dengan bebas di warung-warung.

“Saya terkadang suka bertanya kenapa anak tersebut membeli rokok, terkadang tidak saya kasih,” tandasnya. (cr3/c)