25 radar bogor

Cabuli Anak Teman Sendiri, Pria 35 Tahun di Bekasi Diringkus Polisi

Pelaku pencabulan di Bekasi diamankan polisi.
Pelaku pencabulan di Bekasi diamankan polisi.

BEKASI-RADAR BOGOR, Polres metro Bekasi Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial AH (35) yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Jatiasih. Aksi pencabulan tersebut berlangsung sejak Januari 2020 dan baru ketahuan ketika korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko menjelaskan, aksi bejat pelaku terjadi ketika berkunjung ke rumah rekannya bernama J yang tak lain merupakan orangtua kandung korban. “Pelaku ini merupakan teman dekat ayahnya, dia awalnya bertamu kemudian bertemu sama korban di sana,” kata Wijonarko, Kamis (20/2/2020).

Pelaku kemudian semakin sering berkunjung ke rumah korban. Sampai akhirnya pada tanggal 28 Desember 2019, korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. “Karena sering berkunjung jadi si pelaku ini tertarik sama korban hingga dibujuk segala macam dan terpikatlah korban,” imbuhnya.

Karena mereka berdua sudah berpacaran, pelaku kemudian melancarkan aksi nekatnya dengan menyetubuhi korban. Itu dilakukan di rumah korban ketika kondisi sedang sepi. “Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, semuanya dilakukan di rumah korban. Yaitu tanggal 11, 14, 17, 20 dan 23 Januari,” jelasnya.

Pelaku pada saat melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban setiap melakukannya, dengan memberikan kalung dan cicin kepada korban. “Diiming-imingi benda perhiasan sama pelaku, perhiasan seperti cincin seharga Rp15.000 dan kalung perak Rp25.000,” katanya.

Aksinya terbongkar setelah korban melaporkan kejadian selama dilakukan pelaku kepada orangtuanya, karena mengeluh sakit. “Tersangka kita ringkus di kediamannya di Bekasi usai laporan dan penyelidikan terbukti mengarah kepadanya,” paparnya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya tersebut dan harus mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota. Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 2 juncto Pasal 76-D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan di Bawah Umur. Penjara 15 tahun menanti pelaku.(Adika/pojokbekasi)