25 radar bogor

PP Pemberantasan Korupsi, Perlu Adanya Perlindungan Si Pelapo

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu (Dok. JawaPos.com)
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR Upaya ingin memberantas korupsi yang kian merajalela terus ditunjukan oleh P‎residen Joko Widodo (Jokowi). Baru-baru ini dia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎ Nantinya masyarakat yang melaporkan adanya tindak pidana korupsi bakal mendapatkan uang Rp 200 juta.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan belum adanya turunan dari PP tersebut. Nantinya soal pemberian uang itu akan dirapatkan oleh pemerintah bagaimana aturannya. Misalnya uang Rp 200 juta itu akan dikeluarkan dari APBN atau yang lainnya, nantinya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kementerian lainnya akan membahas mekanisme terkait PP tersebut.

“Nanti soal mengelola anggarannya siapa di situ, siapa leading sektornya itu juga perlu diatur,” ujar Arsul di Posko Rumah Cemara, Jakarta, Rabu (10/10).

Menurut Arsul, untuk orang yang melaporkan tindakan korupsi dan mendapat Rp 200 juta itu perlu disembunyikan identitasnya. Nah dari turunan PP tersebut perlu mengatur segala macam teknisnya. Sehingga si pelapor tidak terancam keselamatannya.

“Kan kalau mendapatkan reward itu harus mendisclose identitasnya, kalau tidak dirinya kan bisa saja terancam keselamatan,” katanya.

Sehingga dia menunggu turunan dari PP tersebut bisa mengatur teknisnya. Mekanisme dana yang dikeluarkan itu juga masih ia tunggu dari rapat koordinasi pemerintah.

“Jadi ini kan secara teknis harus dipikirkan jadi bukan produk ready to use. Harus difollw up dintindaklanjuti dan didetailkan mekanismenya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP ini diterbitkan dengan menimbang Pasal 41 Ayat (5) dan Pasal 42 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan PP Nomor 71 Tahun 2000, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Pengharaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal menyatakan, bahwa para pelapor kasus korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sebesar 2 persen dari total kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dari PP 43/2018. Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200 juta.

Sementara untuk pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya dugaan perkara suap juga akan mendapat apresiasi dengan besaran premi paling banyak Rp 10 juta. Besaran premi yang diberikan pemerintah sebagaimana yang dimaksud Ayat (3) paling banyak Rp10 juta.

Sementara itu, Pasal 18 dari PP Nomor 43/2018 ini mengatur tentang pemberian penghargaan berupa piagam atau premi yang dilaksanakan berdasarkan penilaian dalam keputusan pimpinan instansi penegak hukum.

Penghargaan atau premi dari pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau suap akan dibayarkan paling lama tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya penilaian.

Pelaksanaan Pemberian penghargaan berupa piagam dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan instansi pimpinan penegak hukum itu ditetapkan, berdasarkan pada Pasal 19 PP Nomor 43/2018.

(gwn/JPC)