25 radar bogor

Bawaslu Sosialisasi Sanksi Politik Uang

SOSIALISASI : Ketua Umum PKS Sohibul Imam (tengah) didampingi Sekjen PKS Mustafa Kamal (tiga dari kiri) dengan Ketua Bawaslu Jabar Abhan (dua dari kiri) dan Jajaranya di Kantor DPP PKS, Simatupang Jakarta Selatan, (9/7).

JAKARTA-RADAR BOGOR,Sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 juga dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kemarin lembaga pengawas itu nyambangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera untuk memaparkan poin-poin penting aturan pencalonan anggota legislatif. Salah satunya terkait larangan politik transaksional dalam penentuan bakal calon anggota legislatif (caleg) di setiap partai.

”Substansinya termasuk larangan partai untuk mencalonkan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual, atau kasus korupsi,” kata Ketua Bawaslu Abhan didampingi Presiden PKS M. Sohibul Iman.

Menurut Abhan, hal yang tidak kalah penting adalah menciptakan proses penentuan caleg secara proporsional di internal parpol. Aturan PKPU melarang terjadinya politik transaksional dalam penentuan caleg, termasuk dalam hak afirmasi caleg perempuan.

”Untuk politik uang itu ada normanya, (jika terbukti) parpol bisa didiskualifikasi,” kata Abhan.

Pada kesempatan itu, Sohibul juga menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk tidak mencalonkan caleg dengan tiga latar belakang terpidana di atas. Abhan menyatakan, pakta integritas itu bukanlah norma, hanya sebatas ajakan moral agar dipatuhi partai.

”Pakta itu ikatan moril, kalau dilanggar, ya nanti terserah pandangan masyarakat,” ujar Abhan.

Sohibul menambahkan, kedatangan Bawaslu ke DPP PKS memang bertujuan untuk melakukan sosialisasi PKPU tentang caleg. Menurut Sohibul, PKS sudah memiliki komitmen untuk mengajukan caleg yang bersih dan memiliki integritas.

”Kami siap patuh, dengan penandatanganan pakta integritas,” ucap Sohibul.

Pakta integritas tersebut sudah mengatur mekanisme yang jelas. Tentu, hal itu bisa dilaksanakan dengan komitmen yang sama dari penyelenggara pemilu.

”KPU dan Bawaslu tentu akan melaksanakan amanat undang-undang sehingga itu bisa diterapkan,” ujarnya. (bay/c17/fat)