25 radar bogor

Patrialis Janjikan Rumah Rp2 M di Cibinong

NET SIDANG: Anggita Ekaputri bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap hakim MK di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

JAKARTA–Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Anggita Ekaputri sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU 41/2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Anggita merupakan salah satu pihak yang ikut diamankan saat Operasi Tangkap Tangan mantan hakim MK Patrialis Akbar di Grand Indonesia pada 27 Januari 2017 lalu.
Dalam kesaksiannya, Anggita mengaku pernah menerima hadiah dari Patrialis. Seperti pakaian hingga mobil.

Perempuan yang bekerja sebagai customer experience di tempat rekreasi di Bogor itu juga pernah diberi sejumlah uang oleh Patrialis.

”Pernah uang tapi tidak banyak. Terkahir yang dollar, ada 500 dollar AS,” ungkap Anggita saat memberikan kesaksian.

Anggita, menjelaskan mobil yang pernah diberi oleh Patrialis yakni Nissan March. Seingatnya, mobil tersebut diberikan antara bulan November atau Desember tahun lalu.

Menurutnya, uang dan mobil diberikan sebelum Patrialis menjalankan umrah pada Desember 2016.

”Mobil dikasih sebelum umroh, tapi waktunya nggak mepet. Uangnya diberikan sekaligus,” ujar Anggita.

Lebih lanjut, dia mengaku Patrialis pernah menjanjikan sebuah apartemen yang terletak di Jakarta. Namun Anggita menolak untuk tinggal di apartemen.
Namun demikian, dirinya pernah diajak untuk melihat sebuah rumah di kawasan Cibinong, Jawa Barat.

”Harganya waktu itu sekitar Rp1 sampai Rp2 miliar. Waktu liat rumah itu sekitar tanggal 23 Januari, lupa saya,” demikian Anggita.(sam)