BOGOR-RADAR BOGOR,Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor tengah mematangkan regulasi terkait dengan pengawasan masa kampanye di bulan Ramadan.
Rabu (16/5), Panwas Kota Bogor menyelenggarakan rapat koordinasi stakeholder keagamaan bertajuk Pengawasan Kampanye di Rumah Ibadah di Asana Grand Pangrango Hotel, Kota Bogor.
”Kami bekerja sama dengan ormas keagamaan di Kota Bogor kaitan proses pengawasan (kampanye, red) di tempat-tempat ibadah,” ujar Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Eliyas Mau kepada Radar Bogor.
Memasuki bulan puasa harus ada aturan detail yang benar-benar mengatur pelaksanaan kegiatan kampanye calon kepala daerah (cakada).
”Sulit membedakan orang beribadah dengan kegiatan kampanye,” ujarnya.
Dalam diskusi yang turut mengundang Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor, Ade Sarmili sebagai narasumber itu juga banyak tamu undangan yang mempertanyakan peran aktif dalam mengawasi massa kampanye di Kota Bogor.
”Jadi, kita jelaskan, orang yang mau beribadah tidak ada pelarangan selama memang niatnya beribadah. Jika menemukan itu, mereka (ormas, red) akan memberikan informasi awal kepada panwaslu hingga panwas kecamatan dapat dimuat dalam form dugaan pelanggaran,” paparnya. (ded)