25 radar bogor

Belum Bebas Kawasan Kumuh

Kurang lebih terdapat 129 hektare wilayah Kota Bogor yang masih kumuh dan tidak tertata. Ini masih menjadi PR Pemkot Bogor. KELIK/ RADAR BOGOR
Kurang lebih terdapat 129 hektare wilayah Kota Bogor yang masih kumuh dan tidak tertata. Ini masih menjadi PR Pemkot Bogor. KELIK/ RADAR BOGOR

BOGOR–Setiap kota di negara berkembang kerap mengalami dinamika penduduknya yang cukup dinamis. Perkembangan itu pun disertai perilaku warga dan kondisi tata ruang wilayahnya. Salah satu dampak dari pertumbuhan sebuah kota di negara berkembang adalah keberadaan daerah kumuh. Kota Bogor juga demikian. Di kota ini, ternyata terdapat 129 hektare wilayah yang masuk kawasan kumuh. Mengatasi itu, bersama DPRD Kota Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuat Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, untuk menangani kawasan kumuh, dibutuhkan kepaduan program dan keterlibatan berbagai instansi. Maka, menurutnya, diperlukan dasar hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan. “Akan menjadi rujukan untuk melakukan langkah­langkah koordinatif,” ujarnya usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Rabu (5/7).

Ia menerangkan, segala upaya telah dilakukan oleh masingmasing pihak dalam menangani kawasan kumuh. Untuk itu, perda tersebut berguna untuk menyatupadukan lintas sektoral untuk menuntaskannya secara bersamaan. “Yang dilakukan
selama ini di Kota Bogor baru bersifat parsial (terpisah­pisah) antara satu urusan dengan urusan lain. Dengan adanya perda ini diharapkan penanganan kawasan kumuh akan menjadi lebih terpadu antar­lintas sektoral,” terangnya. Hal tersebut dianggapnya tak lain dan tak bukan untuk mengubah kawasan yang tadinya kumuh menjadi tidak kumuh lagi. “Dengan demikian, perda ini menjadi dasar hukum untuk melakukan upaya­upaya peningkatan kualitas kawasan dari kumuh menjadi tidak kumuh,” kata Bima.

Selain itu, keberadaan perda ini juga sesuai amanat UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sedikitnya, ada 17 titik wilayah kawasan kumuh di Kota Bogor sesuai yang ditetapkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor. Dari jumlah tersebut, ada 14 titik wilayah yang luas lahannya di bawah 10 hektare, serta tiga titik lainnya memiliki luas di atas 15 hektare. Sementara, kriteria kawasan kumuh yang masuk perda tersebut yaitu wilayah yang memiliki kepadatan rumah
yang tinggi, jumlah penduduk yang banyak, bangunan tidak teratur, dan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Kawasan yang sarana dan prasarana publiknya tidak memenuhi standar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat juga mengakui bahwa di Kota Bogor masih bayak kawasan kumuh yang belum tertata dengan baik. Untuk itu, menurutnya, memang perlu dibuatkan SK dan perda. “Oleh karena itu dibuatkan SK tersebut agar penanganannya tidak sporadis. Di kota cukup banyak juga, kewajiban kami di pemerintahan untuk kawasankawasan kumuh dapat tertata dengan baik,” uarnya. Kawasan kumuh, menurutnya, selalu identik dengan perkara sandang dan pangan. Maka, kini pihaknya akan mengupayakan menyelesaikan persoalan yang memang sudah sejak dulu menjadi PR Kota Bogor. “Kami sebagai pemerintah perlu upayakan. Termasuk kami koordinasikan dengan pemerintah pusat sebuah persyaratan untuk mendapat bantuan pusat,” tandasnya.(rp1/c)

 

>Ketua Dewan Terancam Disanksi
BOGOR-Kegaduhan yang terjadi dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Rabu (5/7), menuai beragam kritikan dari warga Kota Hujan. Sebagian besar masyarakat menyayangkan atas ulah orang yang mewakili mereka di parlemen tersebut. Terlebih, persoalan yang diributkan tidak berkaitan dengan hajat orang banyak, yaitu soal seragam organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) yang dikenakan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono saat memimpin sidang paripurna.

Direktur Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mengatakan, tata tertib mengenai pakaian anggota DPRD sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 86 ayat 1 dan 2. Untuk itu, seharusnya para anggota DPRD mematuhi aturan tersebut. “Kalau bicara tatib, khusus kegiatan keseharian DPRD terutama dalam rapat rapat pengambilan keputusan itukan sudah diatur,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (6/7).

Terlebih, menurutnya, setiap tahun untuk pengadaan pakaian dinas anggota DPRD selalu dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Maka, akan menjadi mubazir pakaian yang dianggarkan tersebut jika tidak digunakan. “Kalau gitu, dibanding pengadaan pakaian dinas, lebih baik perbaikan rumah sakit, perbaikan jalan dan lain­lain. Pakaian itu sudah dianggarkan di APBD setiap tahun. Meskipun terus terang saya sendiri tidak terlalu mempersoalkan pakaian itu,” terangnya. Syam mengatakan, secara normatif Untung memang melanggar, tapi menurutnya tidak terlalu krusial. Penentuan diberikan sanksi atau tidaknya pun tetap harus diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor. “Sanksi itu berkaitan dengan badan kehormatan, terkait seberapa berat pelanggaran yang dilakukan. Kalau perdebatannya pakaian tidak terlalu urgen. Hanya saja, memang seharusnya tidak menggunakan atribut ormas tertentu. Karena ini kan sidang paripurna,” kata Syam.

Jika saja Untung tidak menanggapi interupsi anggotanya dengan emosi, ia menganggap kegaduhan tersebut tidak akan terjadi. Sehingga, peserta yang seharusnya terfokus dalam pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) dan priorotas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2018, terpaksa menyaksikan kegaduhan tersebut. “Karena kan harusnya yang dibahas soal KUA PPAS. Atribut itu penting, tidak sekadar gagah­gagahan. Tapi kalau interupsinya ditanggapi dengan emosi, ya justru malah menjadi problem,” tandasnya.

Sementara itu, anggota BK DPRD Kota Bogor, Najamudin menegaskan, kejadian memalukan tersebut sudah semestinya dijadikan pelajaran oleh seluruh anggota DPRD. Sehingga tidak kembali di sidang paripurna. “Karena bagaimanapun suasana paripurna itu adalah suana yang sangat formal, dihadiri tokoh muspida dan tokoh masyarakat. Terkait permasalahan itu, mesti jadi pelajaran buat kita agar ke depan jangan sampai terulang kembali,” ucapnya. Ia menuturkan, BK siap untuk kembali menjaga stabilitas DPRD. Untuk itu dalam waktu dekat dirinya akan melakukan komunikasi dengan yang Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono. “Yang pasti kami sebagai anggota BK, yang akan kami lakukan ialah berkomunikasi dengan ketua, secara informal terlebih dahulu. Terkait apakah akan dipanggil dan tidak dipanggil, kami akan lihat mekanismenya nanti,” tuturnya.

Sesegera mungkin, bakal calon wali kota dari PKS itu berusaha untuk mengembalikan situasi di DPRD Kota Bogor menjadi tenteram. Karena, menurutnya pemberitaan mengenai kegaduhan di gedung DPRD Kota Bogor pun dengan sangat cepat berseliweran. “Mungkin ini karena semua bisa melihat secara langsung dan tidak langsung, karena dua menit berikutnya pun sudah langsung viral. Sesegera mungkin yang pasti. Saya juga ingin
berkomunikasi secara baik dengan semua pihak,” kata Naja. Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono mendapat interupsi untuk terlebih dahulu mengganti pakaiannya oleh anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Teguh Rihananto usai dia mengetok palu pembukaan sidang paripurna. “Daripada nunggu jam satu. Saya rasa lebih bagus. Toh saya sudah bicara kepada pimpinan. Anda kenapa tidak bilang sejak awal, dari awal saya minta pengertian. Kecuali kalau saya langsung duduk di sini dan tanpa permintaan maaf kepada anggota,” ucap Untung di tengah­tengah sidang menanggapi interupsi Teguh.

Tak terima diminta keluar untuk mengganti baju, Untung malah mempersilakan Teguh keluar dari ruang sidang. “Kalau Anda tidak suka, silakan Anda yang keluar, tidak ada paripurna pun tidak masalah,” ungkap Untung .(rp1/c)