25 radar bogor

Warga Tolak Pembangunan BTS

Andika/Radar Bogor TOLAK: Suasana musyawarah antara warga Kampung Anyar dengan Pemerintah Kecamatan Cisarua di aula kantor kecamatan, kemarin.

CISARUA–RADAR BOGOR,Puluhan warga Kampung Anyar RT 02/03 mendatangi kantor Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, kemarin (28/2). Mereka menuntut dan menolak berdirinya base transceiver station (BTS) atau tower pemancar sinyal di wilayahnya. Sebab, warga khawatir terhadap tower yang kerap bergerak jika diterpa angin kencang.

Tidak hanya itu, berdirinya tower di wilayahnya juga akan berdampak buruk bagi kesehatan, meski tidak dirasakan saat ini.

”Risiko kesehatan akibat radiasi tower ini berbahaya. Memang tidak langsung dirasakan sekarang, tapi 5 atau 10 tahun lagi baru terasa. Selain itu, kondisi tower saat ini juga sering goyang kalau ada angin, apalagi saat gempa,” ujar Agus Candra Bayu, warga Kampung Anyar, kemarin (28/2).

Selain itu, selama berdiri sejak 2007 lalu, warga tidak pernah diajak musyawarah. Warga bahkan tak pernah merasa menandatangani kesepakatan. Namun anehnya, ada tanda tangan yang tertuang di izin lingkungan. ”Saya katakan itu tanda tangan siluman alias palsu,” akunya.

Ia juga mempertanyakan durasi perpanjangan kontrak tower tersebut. Mengingat, warga tidak pernah tahu perjanjian berdirinya tower antara provider dengan pemilik lahan. ”Kami juga mau tahu sampai kapan izin tower itu. Berapa lama perjanjian sewa antara pemilik lahan dan provider,” bebernya.

Selain mempertanyakan itu, puluhan warga juga menegaskan jika semua warga di Kampung Anyar RT 02/05 menolak tower di wilayahnya diperpanjang. Bahkan, lanjut dia, selama tower itu berdiri, tidak pernah sedikit pun ada kompensasi bagi warga di sekitar tower hingga radius 200 meter. ”Hasil musyawarah warga, sepakat menolak adanya tower,” tegasnya.

Warga berharap pihak kelurahan menjembatani keluhannya. ”Tolong ditindaklanjuti. Jika tidak, jangan salahkan kami jika akhirnya warga melakukan hal di luar kesepakatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cisarua Endang Sumantri mengaku siap menyerap aspirasi dan keluhan warga. Selanjutnya, pihak desa akan memanggil pihak-pihak terkait seperti pemilik lahan, perusahaan provider dan perwakilan warga.

Tak hanya itu, kelurahan juga akan menindaklanjuti soal izin lingkungan yang diduga palsu tersebut. ”Dalam waktu dekat akan diselesaikan, dan saya meminta pada warga untuk mempercayakan persoalan ini ke kelurahan,” tukasnya.(dka/c)