CILEUNGSI–Angka pernikahan di Kecamatan Gunungputri meningkat setiap tahun. Kantor Urusan Agama (KUA) Cileungsi mencatat, sepanjang 2017 sebanyak 1.568 pasangan menikah, sedangkan pada 2016 sebanyak 1.396 pasangan.
“Ada kenaikan 172 pasangan, sementara untuk Januari 2018 ini sudah lebih dari 100 pernikahan,” ujar Kepala KUA Cileungsi Hidayat Taufik kepada Radar Bogor, kemarin (30/1).
Menurutnya, saat ini rata-rata di wilayah Cileungsi sudah memiliki buku nikah. Terbukti dari banyaknya permohonan legalisir buku nikah yang masuk. Bahkan, sehari bisa mencapai 17 pemohon. “Kalau saya lihat permintaan legalisir itu sudah banyak, karena hampir setiap harinya kami melayani,” tuturnya.
Guna terus memenuhi keperluan administrasi masyarakat, khususnya dalam kepemilikan akta kelahiran anak, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak. Terakhir, diadakan isbat massal yang diprakarsai oleh Majelis Dzikir Nurul Falah Desa Cileungsi Kidul. Sekitar 38 pasangan mengikuti acara tersebut. “Saya ingin kegiatan itu tidak terhenti, agar masyarakat memiliki legalitas hukum, dan untuk pelaksanaannya bisa siapa saja,” katanya.
Pria yang akrab disapa Taufik itu melihat masyarakat di Cileungsi sudah semakin sadar pentingnya buku nikah. Sebab, salah satu syarat anak jika ingin bersekolah harus memiliki akta kelahiran yang proses pembuatannya membutuhkan buku nikah. Sehingga, dengan adanya syarat tersebut masyarakat betul-betul legal keberadaannya. “Kalau ada akta kan hak-haknya sebagai warga negara bisa terpenuhi karena pemerintah memetakan berdasarkan data yang ada,” ungkapnya.
Dirinya berharap masyarakat memiliki legalitas. Jangan sampai melakukan pernikahan yang tidak tercatat. Sebab, jika tidak begitu akan menyulitkan diri sendiri secara administrasi. “Kan sudah jelas, nikah di KUA itu nol rupiah, kecuali di luar KUA setor ke negara Rp600 ribu. Nanti kami akan berikan kode billing dan tinggal membayar di Kantor Pos. Murah dan mudah tanpa mengantre,” pungkasnya.(rp2/c)