25 radar bogor

Tarif Air Naik 30 Persen

CIBINONG–Pengeluaran war­ga Kabupaten Bogor bakal lebih banyak tahun depan. Pasal­nya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahu­ripan bakal menaikkan tarif air mulai Februari 2018 men­datang. Kenaikan tarif mencapai 30 persen dari tarif sebelumnya.

“Kenaikan tarif ini akan mulai diberla­kukan per Februari 2018. Maret-nya, kita sudah pakai tagihan yang baru,” ujar Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Hasanudin Tahir kepada Radar Bogor.

Tahir mengatakan, tarif baru yang dipatok PDAM berdasarkan penghitungan harga pokok produksi (HPP) 2018 yakni sebesar Rp7.661 per kubik. Sementara harga jual rata-rata kepada masyarakat saat ini Rp6.239.

Tarif tersebut berlaku untuk semua kategori pelanggan, mulai rumah tangga, perusa­haan, industri, sosial dan lainnya. “Semua sama, kenaikan rata-rata 30 persen dan kami sudah mulai sosialisasikan itu,” kata dia.

Kenaikan tarif tersebut dilatarbelakangi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Air Minum. Tahir menegaskan, PDAM wajib menerapkan amanat tersebut, sebab kenaikan tarif, terakhir dilakukan pada 2014 lalu.

Tahir menyadari, kenaikan tersebut akan memberi dampak kepada para pelanggan. Namun, itu perlu dilakukan demi mem­beri pelayanan terbaik kepada konsumen.

“Dampak pasti ada, tapi bagaimana caranya kami untuk terus meningkatkan kinerja. Dan ini sebagai salah satu cam­buk untuk kami terus me­ning­katkan kerja. Kami pun mela­kukan sesuai amanat permen­dagri,” pungkasnya.(rp2/c)