25 radar bogor

Disegel, BTS Tegak tanpa Izin

foto: azis/radarbogor BERMASALAH: BTS milik operator seluler di Desa Tajur yang dipersoalkan warga karena tanpa izin.

BERMASALAH: BTS milik operator seluler di Desa Tajur yang dipersoalkan warga karena tanpa izin. (Azis/Radar Bogor)

CITEUREUP–Satpol PP Kecamatan Citeureup di­kagetkan dengan berdirinya tower base transceiver station (BTS) milik salah satu operator telekomunikasi di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, kemarin (26/12). Pasalnya, bangunan itu telah disegel bulan lalu (03/11) oleh Satpol PP karena tak memiliki izin.

Kepada Radar Bogor, Kepala Satpol PP Kecamatan Citeureup Yadres Reke menerangkan, BTS terbukti telah melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2009. Karena itu, pihaknya melakukan penetapan paksa.

”Pelanggaran khususnya pada Pasal  16 dan 68. Tapi untuk konstruksi bangunan gedungnya, diper­boleh­kan  setelah pemilik mem­pe­roleh izin mendirikan ba­ngunan,” tukasnya.

Tak hanya itu, pelanggaran juga terdapat pada prosedur pendirian BTS di area padat pemukiman. Karenanya, ia mengaku kaget bangunan itu sudah berdiri tegak tanpa le­bih dulu memenuhi perizinannya.

”Saya sudah komunikasi dengan beberapa UPT terkait. Setelah mendapat rekomendasi, kami akan tindak segera dengan penyegelan kembali,” kata dia.

Selain itu, sambungnya, ba­nyak warga yang keberatan dengan bangunan tersebut. Lantaran, di Desa Tajur terdapat lebih dari dua BTS. ”Kenapa harus diperbanyak BTS, pada­hal di dekat situ sudah ada BTS,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Desa Tajur Aja Sukarja mengaku akan menyerahkan persoalan tersebut pada Satpol PP kecamatan. Meskipun yang ia dengar dari pemilik lahan, pihak pengembang telah mengantongi izin.

”Sempat ada masalah dengan pemilik lahan, tapi sudah selesai semua, dan pemilik lahan menerangkan pembangunan sudah mengantongi izin,” ucapnya.(azi/c)