BOGOR–Aksi unjuk rasa warga Bantarkemang, Kecamatan Bogor Timur, terhadap keberadaan minimarket di Taman Pajajaran Rabu (20/12), langsung direspons cepat Satpol PP Kota Bogor. Kemarin (21/12) mereka langsung mengecek perizinan toko modern tersebut. Alhasil, ditemukan bahwa pihak minimarket belum memiliki izin.
“Kami terpaksa menghentikan aktivitas di minimarket sampai pemiliknya menuntaskan proses perizinan,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bogor, Saryana, ketika ditemui di lokasi.
Langkah tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pendaftaran dan Perizinan di Bidang Perindustrian Perdagangan.
Pemilik usaha diberikan waktu selama tujuh hari untuk membereskan proses perizinan. “Untuk sementara, segala kegiatan sudah tidak boleh dilakukan. Surat pemberitahuan juga sudah kami layangkan hari ini (kemarin, red),” katanya.
Saryana menegaskan, jika pihak Indomaret tetap memaksakan untuk beraktivitas, pihaknya akan langsung melakukan penyegelan. “Untuk saat ini, kami persuasif edukatif dulu. Setelah itu baru lakukan penindakan jika tidak dihiraukan,” tegasnya.
Sebelumnya, warga dan para pedagang warung kecil di Kampung Bantarkemang menolak beroperasinya toko modern tersebut lantaran akan mematikan usaha warga sekitar.
Dengan membawa sejumlah spanduk dan kertas karton bertuliskan penolakan Indomaret Taman Pajajaran, warga melakukan orasi di depan minimarket. Setelah itu, warga memasang spanduk penolakan di lokasi bangunan minimarket yang tengah bersiap untuk di-launching tersebut.(cr2/c)