Artis yang kini menjadi politisi PDI Perjuangan itu juga menyatakan dirinya bukan lah tergugat utama dalam hal ini. Menurut Tina Toon, dirinya turut menjadi tergugat hanya sebagai pelengkap gugatan saja.
“Sementara mungkin yang bisa aku tanggapi. Sorry late respons karena banyak kerjaan,” kata Tina Toon.
Sementara itu, Iqbal Arbianto, kuasa hukum Engkan Herikan membenarkan pihaknya sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang terkait masalah hak cipta. Gugatan itu didaftarkan pada 1 April 2021 lalu.
“Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu Bintang yang dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya jadi nama (pencipta) yang lain,” kata Iqbal Arbianto.
Sejumlah pihak digugat dalam perkara ini. Diantaranya adalah Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Tina Toon, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia dan WAMI.
Dalam gugatan dimasukkan kerugian materiil sebesar Rp 750 juta, sedangkan kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar.
“Kita turut menggugat saudari Tina Toon karena dia yang membawakan lagunya. Gara-gara hal ini kita mengalami kerugian hak moral dan hak ekonomi,” paparnya. (jpc)