25 radar bogor

ICW: Seluruh Cabang Kekuasaan Tolak Perkuat Pemberantasan Korupsi!

Terdakwa Lucas saat divonis 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3). (Fedrik Tarigan. Jawa Pos)
Terdakwa Lucas saat divonis 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3). (Fedrik Tarigan. Jawa Pos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pengacara Lucas. ICW menilai MA tidak menginginkan memberikan hukum kepada Lucas.

“Sebelumnya, pada tingkat kasasi, Lucas juga sudah mendapatkan pengurangan hukuman dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (8/4).

Kurnia menilai, putusan MA ini menambah catatan kelam lembaga kekuasaan kehakiman dalam menyidangkan perkara korupsi. Sebab, selama ini, banyak pelaku korupsi dihukum ringan.

“Dalam catatan ICW, sejak tahun 2005, MA selalu menjatuhkan vonis ringan kepada para komplotan koruptor. Terakhir, pada tahun 2020, ICW mencatat rata-rata hukuman yang dikenakan kepada koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kurnia beranggapan jika pelemahan pemberantasan korupsi terus berlanjut. Bahkan kali ini sudah tidak hanya dilakukan oleh kelompok legislatif dan eksekutif.

“Pada kenyataannya, pengadilan juga menjalani praktik serupa. Jadi, lengkap sudah, seluruh cabang kekuasaan menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, MA membebaskan pengacara Lucas atas tuduhan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Eddy Sindoro. Lucas dibebaskan setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan.

Pengajuan PK Lucas teregister di MA dengan nomor perkara 79 PK/Pid.Sus/2021. Sidang PK dipimpin oleh Hakim Agung Salman Luthan Abdul Latief, dan Sofyam Sitompul.

Sidang PK ini diputus oleh Majelis Hakim pada 7 April 2021. Dalam website resmi kepaniteraan MA, amar putusan dinyatakan ‘kabul’.

Penasihat hukum Lucas, Aldres J. Napitupulu membenarkan ihwal putusan ini. Namun, dia belum berkata banyak karena masih menunggu salinan resmi dari MA. “Seharusnya bebas. Terbukti tidak bersalah. Cuma kami masih menunggu petikan resmi,” kata Aldres saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).

Dalam memori PK yang diajukannya, Lucas menuntut agar nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan serta direhabilitasi. Dia juga meminta segera dibebaskan dari Lapas Kelas I Tangerang.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin