25 radar bogor

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin Dituntut 4 Tahun Penjara

Rachmat Yasin bebas bersyarat
Rachmat Yasin bebas bersyarat hari ini Selasa (2/8/2022).
Rachmat Yasin

BANDUNG-RADAR BOGOR, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dituntut 4 tahun penjara. Rachmat Yasin terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi.

Tuntutan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/3/2021).

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyebut Rachmat Yasin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun,” ujar JPU KPK Dian Hamisena saat membacakan amar tuntutannya.

Selain hukuman badan, JPU KPK juga menghukum Rachmat Yasin denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan.

Atas tuntutan 4 tahun penjara tersebut, Rachmat Yasin akan mengajukan pembelaan. Pembacaan pleidoi atau pembelaan sendiri akan dilakukan pada sidang selanjutnya atau pekan depan.

Sementara itu dalam persidangan, JPU KPK juga menimbang hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Rachmat Yasin dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan dan sudah mengembalikan kerugian negara.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Sekedar diketahui, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin juga didakwa menerima ratusan hektare tanah dan mobil.

“Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar dari beberapa orang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z saat membacakan surat dakwaannya.

Selain menerima uang, Rachmat Yasin juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa tanah. Pemberian tanah itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab. Tanah yang diberikan seluas 170.442 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Dan menerima satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam dari Mochammad Ruddy Ferdian,” kata dia.

Pemberian gratifikasi uang Rp 8,9 miliar disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkad Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg tahun 2014.

Sedangkan gratifikasi tanah berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan pesantren. Sedangkan pemberian mobil atas permintaan Rachmat Yasin kepada Rudy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor sekaligus timsesnya.

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Editor : Rany P Sinaga
Sumber : Detik