25 radar bogor

Di Jakarta Menolak Vaksin Didenda Rp5 Juta, Kota Bogor Gimana?

Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi

BOGOR-RADAR BOGOR, Masyarakat di Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 diancam didenda Rp 5 juta.

Sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.

Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Lalu, bagaimana di Kota Bogor? Sejauh ini Pemkot Bogor berusaha untuk tidak memberikan denda kepada masyarakat yang menolak divaksin Covid-19.

Pemkot Bogor memilih untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap warga tentang vaksin Covid-19.

“Belum (denda menolak vaksin). Tiga bulan pertama saja masih fokus untuk nakes (tenaga kesehatan) dan pendukung fasyankes,” ujar Wakil walikota Bogor Dedie A Rachim kepada radarbogor.id Kamis (7/12021).

Dedie A Rachim menuturkan, Pemkot masih banyak waktu untuk mengajak seluruh warga Kota Bogor menerima vaksin Covid-19.

“Jadi kita masih ada waktu untuk sosialisasi. Insya Allah masyarakat semua patuh,” tukasnya. (all)