
CISARUA – RADAR BOGOR, Sepekan kontraktor membongkar Blok C Pasar Cisarua. Hal itu, bagian dari revitalisasi tahap II. Sisa puing bangunan menyisakan pilu bagi sebagian pedagang yang mengaku memiliki hak kepemilikan.
Salah satu pedagang, Yayan Sopian mengatakan, memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan meminta pihak pasar menyelesaikan sengketa tersebut sebelum dilakukannya pembongkaran.
“Meskipun pembongkaran tengah berlangsung, Saya tetap meminta hak dan keadilan sesuai dengan apa yang dimiliki selama ini,” ucapnya kepada Radar Bogor Selasa (8/9/2020)
Dalam AJB, Ia mengaku, membeli ruko seluas 4.5 x 8 meter persegi dua tingkat di blok C dari pemilik pertama yakni PT Bina Axioma. AJB tersebut dikeluarkan dan disahkan oleh notaris 31 tahun lalu pada 1989.
Selama proses pembongkaran, Yayan bersama pedagang lain di blok C mengaku, kooperatif dengan kebijakan pasar yang memaksa berdagang di ruko sementara.
Namun, dirinya masih menunggu pihak pasar memberikan penjelasan terkait status ruko tersebut yang dapat diterima sehingga dirinya bersama pedagang lain mengerti.