25 radar bogor

Gayus Tetap Mendekam, 49 Tahanan Bebas dari Lapas Gunungsindur Bogor

Perwakilan Lapas Khusus Kelas II A sedang memberi penjelasan kepada WBP yang dibebaskan. FOTO : JAENAL/RADAR BOGOR
Perwakilan Lapas Khusus Kelas II A sedang memberi penjelasan kepada WBP yang dibebaskan. FOTO : JAENAL/RADAR BOGOR

GUNUNGSINDUR-RADAR BOGOR, Kebijakan pemerintah membebaskan ribuan nara pidana (Napi) dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, juga membawa kabar baik bagi para mantan penjahat yang menghuni Lapas Gunungsindur Bogor.

Pasalnya, puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur dengan kasus Pidana Umum (Pidum) resmi menghirup udara bebas pada Jumat (3/4/2020).

Pembebasan 49 WBP menyusul terbitnya Permenkumham No 10 Tahun 2020 tentang tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Untuk Gayus tidak mendapat pembebasan karena kasus korupsi dan tetap ada di lapas. Karena peraturan ini khusus WBP dengan kasus Pidum saja,” kata Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mulyadi kepada Radar Bogor, kemarin.

Mulyadi mengatakan, dibebaskannya 49 WBP sudah tertuang di Permenkumham No 10 tahun 2020 bahwa WBP yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dan tidak sedang menjalani kurungan pengganti denda bisa dibebaskan.

“Selain pembebasan ada juga SK asimilasi rumah, sebagai langkah kami dalam pemenuhan hak integrasi WBP untuk kembali menyatu dengan masyarakat dan beradaptasi dengan kondisi masyarakat,” bebernya.

Dikatakan Mulyadi, selama menjalani asimilasi dirumah, WBP tetap harus berkoordinasi dengan petugas lapas dan melaporkan diri melalui media telepon setiap minggu kepada petugas yang telah ditunjuk oleh pihak lapas. “Mereka juga diimbau agar tetap dirumah selama melaksanakan asimilasi,” tambahnya

Sementara itu, Humas Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Tan Malaka mengungkap, Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur merupakan tempat yang sangat rentan dan beresiko dalam penyebaran Covid – 19 dengan jumlah penghuni sebanyak 930 WBP

“Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin menindaklanjuti Permenkumham No 10 Tahun 2020, karena pelaksanaannya hanya diberikan 7 hari dari mulai saat ini hingga 7 April mendatang,” tandasnya. (nal/c)