25 radar bogor

Gugatan 5 Miliar Dosen UI yang Tak Lulus Ujian Doktor Ditolak

Kampus UI
Kampus Universitas Indonesia
Kampus UI
Kampus Universitas Indonesia

DEPOK-RADAR BOGOR,Civitas Universitas Indonesia (UI) Depok digegerkan seorang dosen yang menggugat Rp5 miliar. Alasannya, akibat tidak lulus ujian doktor. Tapi hasilnya, sampai ke tingkat Pengadilan Negeri Bandung, Dosen FISIP UI, Ari Harsono ditolak pengadilan.

Kepala Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Rifelly Dewi mengungkapkan, itu merupakan sebuah hak seluruh warga negara untuk mengajukan sebuah tuntutan. Yang bersangkutan sudah mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pengadilan Negeri Depok.

“Sudah diputuskan hakim, bahwa seluruh gugatan yang bersangkutan per tanggal 7 Februari 2019, ditolak” kata Rifelly kepada Radar Depok, Kamis (31/10).

Tak hanya itu, dosen yang bersangkutan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. “Hasil dari keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, malah memperkuat hasil keputusan Pengadilan Negeri Depok per 4 September 2019,” ucap Rifelly.

Perlu diketahui, seorang dosen Universitas Indonesia (UI) menggugat kampusnya sebesar Rp5 miliar, karena tidak lulus ujian doktor. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir websitenya, Rabu (30/10/2019), gugatan itu dilayangkan dosen FISIP UI, Ari Harsono.

Dia menggugat Ketua Departemen Filsafat dan Ketua Penguji Disertasi Prof Riris Toha Sarumpaet. Ikut digugat pula kopromotor dan penguji Prof Soejanto Poesowardojo dan Selu Margaretha Kushendrawati. Penguji ujian doktor juga ikut digugat, yaitu Gadis Arivia, Alexander Seran dan Mikael Dua.

Ari merupakan dosen tetap UI sejak 1990. Pada 2010 menjadi mahasiswa S3 UI dan meraih IPK 3,68.

Pada 3 Juni 2015, Ari menjalani ujian disertasi di Gedung VII lantai 1 Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dengan judul disertasi ‘Paradigma Kepemimpinan Pendapat dalam Masyarakat-Kuminkatif Berbasis Rasionalitas Komunikatif Jurgen Habermas’.

Hasilnya, Ari dinilai penguji tidak lulus, tapi tidak disertai alasan tidak lulus. Disertasi itu diberi nilai 48,3 (D), sementara batas nilai lulus adalah 70 (B). Satu penguji yaitu Donny Gahrail Adian memberi nilai 75 (B+) atau lulus.

Atas hasil ujian itu, Ari mencoba mencari tahu kejanggalan mengapa dia tidak lulus disertasi. Surat menyurat dia layangkan ke Dekan FIB UI, Rektor UI serta Ketua Dewan Guru Besar YI. Namun, balasannya tidak ada yang bisa menjawab mengapa dirinya tidak lulus. (lut/rd/ysp)