CIBINONG-Maraknya spanduk tak berizin, membuat geram Satpol PP Kecamatan Cibinong. Meminimalisasi masalah tersebut, tim mulai melakukan pembersihan kemarin (26/9).
Kasi Trantibum Kecamatan Cibinong, Saring Hadiyono mengatakan, lokasi yang menjadi sasaran penertiban di sekitar Jalan Raya dan Situ Cikaret, RSUD Cibinong, Karadenan hingga Sukahati. “Sekitar 50 spanduk kami turunkan paksa,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Ia menambahkan, mayoritas spanduk tersebut merupakan iklan perumahan. Lebih lanjut ia mengatakan, spanduk menjadi berbahaya karena dipasang melintang di tengah jalan. “Kalau talinya putus bisa mengakibatkan kecelakaan, kami yang akan disalahkan karena tidak menertibkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, spanduk yang sudah disita di kantor kecamatan tidak bisa diambil kembali.
Hal itu, kata dia, sebagai efek jera kepada pemilik yang ingin mempromosikan produknya tapi tak mengurus perizinan.
“Spanduk berkaitan dengan PAD (pendapatan asli daerah) dan masuk retribusi,” pungkasnya. (rp2/c)