25 radar bogor

Aturan Ojek Online Terbit, Harga Hingga Kemitraan Diatur Pemerintah

TUNGGU PENUMPANG: Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Bogor. Nelvi/Radar Bogor
TUNGGU PENUMPANG: Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Bogor. Nelvi/Radar Bogor

JAKARTA-RADAR BOGOR,Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menandatangani regulasi ojek online (ojol). Ketentuan tentang ojol diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam regulasi tersebut, pemerintah fokus dalam perlindungan keselamatan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Selanjutnya, pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada akhir Maret dan awal April mendatang.

“Tugas saya setelah PM ini dibuat saya akan membuat SK menteri yang saya nanti akan tandatangani menyangkut besaran biaya, kemudian istilahnya biaya jasa per kilometer berapa, kemudian batas layanan per kilometer, kemudian pembagian zonanya bagaimana,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (19/3).

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, ada empat poin yang bakal diatur dalam PM 12 Tahun 2019.

Pertama, pemerintah mengatur terkait biaya jasa ojol maupun taksi online. Kedua, pihaknya juga bakal mengatur terkait suspend yang diberikan oleh aplikator kepada pengemudi. Hal ini untuk tetap menjamin keselamatan dari penumpang.

“Kemudian terkait keselamatannya dan terakhir soal kemitraan,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga mengatur ketentuan terkait ojek pangkalan. Hanya saja, sifatnya tidak seketat dengan ojek online. “Untuk ojek pangkalan memang terkait persayaratan teknis bagaimana pengemudi menggunakan kendaraan motor untuk keselamatan,” imbuhnya.

“Dirangkum kurang lebih sebanyak 21 pasal sampai pada peran serta masyarakat, pengawasan itu juga ada, perlindungan masyarakat sudah ada dan ini sudah ditandatangani oleh menhub. Saya kira isinya dari safety, kemitraan, tarif atau biaya jasa dan terkait suspend,” pungkasnya.