BOGOR-RADAR BOGOR, Polisi berhasil membongkar komplotan pencuri yang berkedok jasa ekspedisi di Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor. Tak tanggung-tanggung, lima garong berhasil diringkus polisi setelah kedapatan menjarah hasil produksi garmen milik PT Dae Dong International di Ciawi.
Mereka yang ditangkap yakni S, YS, AF, AS dan W. Kawanan garong itu menjalankan aksinya secara terorganisir di Jalan Raya Cilebut Tugu Wates, Sukaresmi, Kecamatan Tanahsareal, Bogor. Kelimanya bersekongkol menilep 440 kilogram produk garmen berkedok penyedia jasa ekspedisi.
Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, produk garmen merek ASICS itu rencananya diberangkatkan ke Incheon, Korea Selatan.
Aksi pencurian itu bermula ketika PT Daedong mencari ekspedisi lokal untuk mengantar barang mereka ke Korea Selatan. ”Setelah pencarian, akhirnya terpilihlah saudara S yang kemudian jadi tersangka,” katanya, Jumat (22/2/2019).
Tersangka S lalu membawa truk ekspedisi berisi garmen merek ASICS sebanyak 197 koli atau 3.897 potong yang direncanakan akan diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia di Bandara Soetta.
Di tengah jalan, S bersama YS membelokkan kendaraan mereka ke arah Jalan Raya Cilebut, Bogor, dan bertemu AS untuk menjarah garmen yang dibawanya itu.
”Jadi sebelum dijarah, awalnya pelaku AF menerima order dan meminta AS menyediakan truk Fuso. Lalu tersangka S yang menjadi sopir truk dan mengangkut total 2,2 ton garmen di Ciawi,” sambungnya. Sementara itu, S mengaku bersama rekan-rekannya membuka ribuan barang garmen yang sudah terbungkus rapi tersebut menggunakan pisau.
”Usai membuka bungkusan dan mengambil beberapa bagian, barang saya tutup kembali di kardusnya sehingga terlihat seperti tidak dibuka. Lalu barang diambil secara acak dan dirapikan dalam dus,” jelasnya.
Ia pun mengaku tidak menghitung lagi jumlah barang yang diambil. Baru setelah dihitung, dirinya tahu bahwa jumlah barang itu 440 kilogram. Bila diuangkan, jumlahnya mencapai Rp500 juta.
”Setelah itu, barang dibawa W menggunakan mobil pikap yang akhirnya mereka jual ke toko baju dan pasar di kawasan Bogor seharga Rp45 juta. Semuanya sudah laku terjual di Bogor, sudah laku,” ungkapnya.
Saat barang tiba di Incheon dan langsung dilakukan pengecekan oleh PT Daedong. Ternyata terjadi pengurangan barang hingga 440 kilogram. Temuan ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian di Indonesia.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kelima bandit itu berhasil ditangkap. Tersangka S ditangkap di rumahnya, Depok, pada 28 Desember 2018. Sedangkan empat rekannya di Bogor dan Sukabumi.
”Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (sin/feb/run)