25 radar bogor

BPJS Kesehatan Jangan Langsung Hentikan Kerjasama dengan RS

Pelayanan di salah satu kantor BPJS Kesehatan.

BOGOR–RADAR BOGOR, Kebijakan teranyar BPJS Kesehatan yang memutus kerjasama dengan beberapa rumah sakit, kembali mengundang perhatian masyarakat banyak.

Sebab, pelaksanaan aturan rumah sakit harus terakreditasi agar bisa bermitra dengan BPJS Kesehatan dinilai akan berdampak buruk bagi pelayanan kesehatan.

Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, aturan yang ditetapkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit memang didasarkan hukum positif. Yakni UU 44/2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 99/2015 yang mewajibkan sertifikasi akreditasi untuk bekerjasama dengan BPJS.

Hanya saja, lanjutnya, perlu juga dilihat kondisi di lapangan. Dengan jumlah rumah sakit yang ada saja, pelayanan bagi peserta JKN belum maksimal. “Saya kemarin nangani kasus orang susah cari HCU (High Care Unit), sekarang kabarnya sudah meninggal orangnya,” ujarnya.

Nah, dengan diputusnya kerjasama dengan BPJS, dapat dipastikan, akses peserta JKN untuk mendapat pelayanan rumah sakit semakin terbatas.

Imbasnya, permintaan yang masuk ke rumah sakit lainnya akan meningkat. Belum lagi, jumlah peserta JKN juga terus bertambah seiring target kepersertaan yang meningkat.

Oleh karenanya, sebaiknya kerjasama tidak dihentikan. Dengan demikian, pemenuhan syarat sertifikasi akreditasi bisa dilakukan sambil berjalan. “Silahkan disupervisi, supaya RS tersebut didorong mengurus sertifikasi tapi kerjasama terus berjalan saja,” imbuhnya.

Apalagi, berdasarkan informasi yang diterimanya dari internal BPJS, sertifikasi akreditasi lebih kepada prosedur administrasi. Belum sampai pada syarat yang berkaitan langsung dengan keselamatan pasien. “Kalau hanya administrasi seperti SOP ya terima saja. Tapi tetep di supervisi supaya cepat dapat akreditasi,” tuturnya.

Selain solusi jangka pendek, Timboel juga berharap pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang. Di antaranya adalah menambah jumlah rumah sakit negeri.

Menurutnya, pemerintah jangan hanya fokus pada target peningkatan jumlah peserta JKN. Tapi juga perlu diimbangi dengan penambahan fasilitas sehingga supply dan demand seimbang.

Sementara itu Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa lembaganya telah bersurat kepada Kementerian Kesehatan. Yang memiliki data rumah sakit adalah Kemenkes. ”Kemenkes yang merekomendasi (rumah sakit yang belum terakreditasi, Red),” ungkapnya kemarin.

Syarat akreditasi sebenarnya sudah tertuang pada Permenkes Nomor 99 Tahun 2015. Memang aturannya baru setelah lima tahun berjalan, syarat tersebut diberlakukan. Bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, namun belum terakreditasi maka tidak akan diperpanjang kerjasamanya.

Lalu bagaimana dengan nasib pasien? Iqbal mengakui bahwa pada awal penerapan kebijakan pasti ada perasaan tidak pas. Meski demikian, rumah sakit yang masih bekerjasama wajib untuk melayani pasien. ”RS lain harus melayani pasien dimaksud,” ungkapnya.(fik/gal/lyn/d)