25 radar bogor

Setelah 16 April, Mahkamah Konstitusi Tak Jadikan Surat Amicus Curiae Pertimbangan

Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diterima setelah Selasa (16/4/2024) tidak akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca Juga : Siap-Siap! Pasar Murah Pemkab Bogor Bakal Hadir Kembali Bulan Depan

Fajar Laksono, juru bicara Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa penetapan itu berasal dari Majelis Hakim Konstitusi. “Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00,” ujarnya.

Sejauh ini, Mahkamah Konstitusi telah menerima 21 surat amicus curiae dari komunitas dan individu. Namun, Majelis Hakim Konstitusi akan menetapkan ketetapan waktu untuk memilih amicus curiae.

“Jadi, tanggal 21 April nanti kita pilah, mana yang diterima tanggal 16 paling lama pukul 16.00 WIB, mana yang diterima lebih dari itu,” tukasnya.

Dengan tenggat waktu 16 April 2024, Mahkamah Konstitusi menerima sejumlah amicus curiae, salah satunya dari Presiden Republik Indonesia kelima, Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga ; Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Selain itu, pada 4 April 2024, ada juga amicus curiae dari aktivis hak asasi manusia dan antikorupsi seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad, dan Usman Hamid.

Meskipun demikian, amicus curiae Din Syamsuddin dan Habib Rizieq Shihab baru saja diserahkan pada Rabu 17 April 2024. (jpg)

Editor : Yosep