25 radar bogor

Kasus Penyalahgunaan Dana BOS SMP Swasta di Bogor, Kejari Turun Tangan

Ilustrasi. (Radar Bogor/ Sofyansyah)

CIJERUK-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bakal turun tangan pada kasus penyalahgunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMP Technology 25 Cijeruk.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Ilyas menegaskan, akan memanggil pihak yayasan sekolah yang melakukan penyalahgunaan dana BOS tersebut, dan juga Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

“Selain pihak yayasan, kita juga panggil Disdik untuk mengkonfirmasi dan mempertanyakan soal penyalahgunaan Dana BOS, serta mekanisme seharusnya,” ujarnya, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: KBM Fiktif Tapi Terima Dana Bos, Disdik Tegur Sekolah Swasta di Cijeruk

Pemanggilan tersebut juga, sambung dia, untuk mempertanyakan penyaluran dana BOS yang selama ini terjadi di Kabupaten Bogor.

Apakah semuanya diatur oleh pemerintah pusat, atau melalui Dinas Pendidikan sebagai perantara.

Terlebih, jumlah sekolah di Kabupaten Bogor sangat banyak, baik itu negeri maupun swasta.

“Kita juga perlu tahu, apakah yayasan menerima langsung dari pusat atau dari dinas pendidikan. Dan yayasan ini diketahui tidak berjalan sejak pandemi Covid-19, makanya kita perlu memanggil Disdik juga untuk mempertanyakan jumlah data siswa sekolah yang melakukan penyalahgunaan dana BOS,” jelasnya.(cok)

Penulis: Septi
Editor: Rany Puspitasari