JAKARTA-RADAR BOGOR, Sebagian besar orang Indonesia mungkin tidak menyadari fakta bahwa jika sudah berusia 21 tahun, BPJS Kesehatan yang biasanya ditanggung oleh kantor orang tua atau keluarga Anda, akan ditangguhkan.
Baca Juga : Selama Cuti Bersama dan Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Jamin Berikan Layanan JKN
Penangguhan BPJS Kesehatan Ini karena dianggap bahwa Anda sudah memasuki usia legal dan dewasa yang diperlukan untuk membayar tagihan secara pribadi.
Warga Indonesia memiliki akses ke layanan kesehatan berkualitas dan terjangkau melalui program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. Ada tiga kelas masyarakat yang berbeda berdasarkan kemampuan mereka untuk membayar tagihan bulanan.
Peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan berbagai layanan medis di klinik yang bekerja sama dengan program melalui pembayaran tagihan bulanan mereka.
Namun, bagaimana jika Anda masih mahasiswa dan tidak bekerja, sehingga tidak memiliki uang untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan secara mandiri?.
Jika Anda masih berstatus mahasiswa/i dan orang tua Anda terdaftar sebagai pekerja (PPU), ada cara untuk mengaktifkan kembali atau memperpanjang masa BPJS Kesehatan.
Dilansir dari kanal YouTube resmi BPJS Kesehatan, berikut beberapa syarat dan cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan anda :