25 radar bogor

Disdukcapil Kabupaten Bogor Tak WFH, Pelayanan Adminduk Sudah Buka Mulai Besok

NIK
Ilustrasi perekaman KTP. Disdukcapil Kabupaten Bogor mengimbau kepada masyarakat yang NIK-nya tidak terbaca atau tidak aktif untuk menghubungi langsung ke lembaga yang dimaksud. HENDI/RADAR BOGOR

CIBINONG-RADAR BOGOR, Aturan work from home (WFH) yang berlaku di kantor pemerintahan, tidak berlaku untuk Disdukcapil Kabupaten Bogor.

Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Bogor mulai berjalan optimal mulai besok, Selasa (16/4/2024).

Disdukcapil Kabupaten Bogor kembali melayani masyarakat yang akan mengurus apapun soal adminduk, besok, usai libur lebaran.

Hal ini disampaikan Subkoordinator Identitas Penduduk, Suparno.

“Sesuai arahan kadisdukcapil pelayanan disduk seperti biasa, yaitu WFO,” katanya Senin (15/4/2024).

Hal ini berarti pelayanan kepada masyarakat, tidak ada perubahan dengan adanya penerapan WFH. Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) akan tetap dibuka mulai besok 16 April 2024.

Baca juga: Disdukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan NIK KTP, Ini yang Harus Dilakukan Warga Bogor

Tak hanya pelayanan di Disdukcapil, UPT yang tersebar di kecamatan-kecamatan juta tak menerapkan WFH. Masyarakat pun tak perlu khawatir penerapan WFH di UPT maupun Disdukcapil.

“Sama seperti di dinas sudah mulai buka di kecamatan atau UPT. Semua pegawai Disdukcapil WFO,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rusliandy, Kabupaten Bogor juga bakal menerapkan aturan WFH ini di sejumlah instansi.

Aturan ini dikeluarkan langsung oleh Pj Bupati, sebagai respon dari aturan MenPAN-RB.

“Mulai tanggal 16-17 April 2024 Pemkab Bogor memberlakukan penerapan WFH dan WFO bagi pegawai ASN,” ujarnya, Senin (15/16).

Menurutnya, keputusan ini bertujuan agar pemerintah daerah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawai ASN pada arus balik mudik usai libur lebaran 2024.

“Selain memberikan penyesuaian sistem kerja para ASN, surat edaran ini juga mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan mengendalikan kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” jelasnya.

Namun untuk beberapa pelayanan, seperti Disdukcapil Kabupaten Bogor dilarang melakukan WFH.

Sebab, pelayanan seperti di Disdukcapil Kabupaten Bogor banyak diperlukan, sehingga harus optimal. (rp1)

Penulis: Fikri
Editor: Rany Puspitasari