25 radar bogor

Keutamaan dan Faedah Zakat

Mahir Mohamad Soleh, Lc. Sarjana Hadis Universitas Al-Azhar Mesir

RADAR BOGOR-Islam dibangun di atas lima perkara yaitu syahadat laa ilaaha illallah dan Muhammadan Rasulullah menegakkan shalat menunaikan zakat haji dan puasa Ramadhan.

Baca Juga : Mudahkan Bayar Zakat, Baznas Kota Bogor Buka Gerai Zakat Ramadan di 5 Titik

Muttafaq Alaih Zakat, secara bahasa bermakna, suci, tumbuh, berkembang, penuh keberkahan, “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS As-Syams 9).

Disamping ini, zakat juga dapat bermakna tathhir yang memiliki akar kata dengan zakka, tazakka, tazkiyah, artinya adalah orang suci membersihkan diri dan hartanya dari dosa, kebakhilan dan kemaksiatan.

Secara syar’i zakat adalah sedekah tertenu yang diwajibkan dalam syariah terhadap harta orang kaya dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Dalam Al-Quran dan As-Sunnah terdapat pula beberapa kata yang sering dipergunakan untuk zakat., yaitu, sedekah, infak dan hak. Sedekah berasal dari kata shadaqa (benar), orang yang bersedekah adalah orang yang benar imannya.

Infak memiliki makna mengeluarkan harta untuk sesuatu kebaikan yang diperintahkan oleh Allah Swt. Hak mempunyai makna, zakat/sedekah merupakan para mustahik sekaligus hak dari harta itu sendiri.

Allah SWT mewajibkan zakat kepada setiap muslim dan muslimah atas hartanya yang telah mencapai nishab. Zakat merupakan instrument dalam mensucikan harta dengan membayarkan hak orang lain.

Selain itu, zakat merupakan mediator dalam mensucikan diri dan hati dari rasa kikir, pelit, dan cinta harta. Dan zakat merupakan instrumen sosial yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir dan miskin. Selain itu dapat meningkatkan rasa kasih sayang dan solidaritas diantara anggota masyarakat.

Di antara faedah-faedah zakat adalah: Mengokohkan ikatan-ikatan cinta antara kaya dan miskin, karena jiwa sesungguhnya diciptakan dengan kecenderungan mencintai orang yang berbuat baik kepadanya.

Dan diantara faedah-faedahnya adalah: Mensucikan jiwa dan menjauhkannya dari sifat kikir, sebagaimana yang ditunjukan al-Qur’an: ” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamumembersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka” (QS: At-Taubah: 103).

Zakat adalah hak Allah SWT, tidak boleh ada pilih kasih bagi orang yang berhak menerimanya, dan tidak boleh bagi manusia untuk mencari manfaat dan kepentingan dengan zakat, atau untuk menghindari satu madhorot,dan tidak pula ingin melindungi hartanya dengan zakat atau menutupi tanggungan, namun wajib bagi muslim untuk menunaikan zakat kepada orang-orang yang berhak, karena mereka pemiliknya, bukan untuk tujuan yang lain, dengan penuh kerelaan dan ikhlas karena Allah dalam menunaikanya, hingga gugur kewajibanya dan berhak atas limpahan pahala dari-Nya.

Allah SWT telah menjelaskan dalam kitabnya golongan penerima zakat, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS: At-Taubah: 60).

Baca Juga : Ketua DPRD Minta Bulan Ramadan Dijadikan Ajang Rekonsiliasi Pasca Pemilu 2024

Faedah-faedah zakat

Zakat memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, diantaranya sebagai berikut:

  1. Menegakan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di dunia dan di akhirat.
  2. Zakat dapat mendekatknan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimanannya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain.
  3. Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah Swt berfirman: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (Al-Baqoroh: 276). Dan berfirman:”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS: Ar-rum: 39). Nabi bersabda:”Barang siapa bersedekah dengan dengan sepadan satu butir kurma, dari hasil kerja yang baik(halal), dan Allah tidak menerima kecuali yang baik, maka Allah SWT akan mengambilnya dengan tangan kananya, kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangkannya hingga menjadi seperti gunung”. (HR: Bukhori, Muslim).
  4. Allah SWT menghapus dosa-dosa dengan zakat, sebagaimana sabda Rasulullah saw:”Dan sodaqoh itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api”. (*)

Penulis : H. Mahir Mohamad Soleh, Lc
Sarjana Hadits Universitas Al-Azhar Mesir

Editor : Yosep