CIBINONG-RADAR BOGOR, Polres Bogor ternyata turut mengamankan senjata rakitan, saat pengungkapan salah satu kasus narkoba.
Penyitaan senjata rakitan itu, diketahui saat konferensi pers kasus narkoba periode Januari-Maret 2024 di Mapolres Bogor, Selasa (26/3/2024).
Hasil pengungkapan ini membuat pelaku dijerat dua kasus sekaligus. Perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu dan undang-undang darurat terkait senjata rakitan.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono mengatakan, pelaku yang kini telah menjadi tersangka sendiri berjumlah dua orang berinisial (ID) dan (ES).
Penangkapan ini terjadi pada Selasa (23/3/2023) lalu sekira pukul 16.00 WIB di Jl. Merak 2 Blok Ar No.10 RT 005/013 Sukahati Cibinong.
“Itu kita amankan pada bulan Januari dan baru kita rilis hari ini sekarang karena Penanganannya kita limpahkan ke satreskrim karena terkait undang-undang darurat,” katanya.
Barang bukti ini ditemukan, saat mereka melakukan penggeledahan di tas salah satu tersangka itu yang berinisial ES. Di situ ditemukan senjata rakitan beserta dengan 10 amunisinya.
“Pengakuan dari dia itu senjata rakitan didapat dari seseorang yang sampe sekarang masih kita lakukan pengembangan,” ujarnya.
Ia menerangkan dari pengakuan tersangka, senpi itu untuk berjaga-jaga apabila terjadi sesuatu. Namun pihaknya masih akan menulusuri alasan yang sebenarnya.
“Pengakuan belum sempat dipakai, buat jaga-jaga saja,” terangnya.
Adapun saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Termasuk penggunaan senjata rakitan tersebut kepada petugas kepolisian.
“Soal digunakan melawan petugas itu belum sampai kesitu. Yang jelas pada saat kita melakukan pemeriksaan senjata rakitan tersebut digunakan untuk oleh tersangka untuk berjaga-jaga saja, barangkali untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan sama dia,” jelasnya. (rp1)
Penulis: Fikri
Editor: Rany Puspitasari