25 radar bogor

Aktivitas Militer di Lahan Milik Pengembang Perumahan di Gunung Sindur Masih Terjadi

BOGOR-RADAR BOGOR, Sejumlah aktivitas militer masih saja terjadi di atas lahan milik PT Natura City Development Tbk di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Padahal pada Senin (18/3/2024) kemarin kuasa hukum dari pihak perusahaan sudah membuat laporan ke Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) atas kejadian ini.

Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk, Antoni mengatakan pelaporan tersebut dilakukan lantaran pihak perusahaan merasa dirugikan dan terganggu atas adanya dugaan campur tangan oknum aparat di lahan milik perusahaan.

Antoni bercerita jika lahan 18 hektare milik kliennya tersebut didapatkan berdasarkan pelepasan dari PTP XI yang sekarang menjadi PTP VIII pada tahun 1997, sebagaimana dalam SK mentri (dalam negeri, pertanahan, pertanian dan keuangan) dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah.

Sebagaimana dimaksud dalam Putusan Kasasi MA Republik Indonesia Nomor:666/K/Pdt/2007, yang isi amarnya menolak permohonan kasasi dari pemohon (penggugat) Primer Koperasi Veteran Republik Indonesia atau Primkoveri.

Diketahui bahwa Primkoveri mendapatkan sekaligus mengklaim tanah PT Natura City Development Tbk seluas 18 hektare berdasarkan oper alih garapan secara ilegal.

Hal itu dibuktikan dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung Juncto putusan Kasasi MA RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saat ini kami sedang melaksanakan kegiatan penataan, pemanfaatan, dan penguasaan aset perusahaan di atas tanah itu, tetapi kami mendapatkan hadangan atau perlawanan dari oknum aparat berseragam lengkap,” katanya.

Meski begitu, pihak aparat berkilah atas kejadian itu. Mereka mengklaim jika keberadaan puluhan anggot di di atas lahan milik perusahaan seluas 18 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dalam rangka untuk menjalani latihan.

Hal itu dibuktikan dengan surat permohonan peminjaman daerah latihan satuan, Nomor B/II/III/2024 yang dikeluarkan Satuan Bravo 90 Kopasgat Detasemen 902/Aksus.

“Aktivitas prajurit di atas lahan sengketa ini juga sudah kami laporkan ke Puspom TNI dan Puspom AU dengan tanda bukti laporan dan pengaduan Nomor TBLP/08/III/2024,” ujarnya.

Selain melakukan aktivitas berupa latihan, para oknum aparat itu juga diduga merusak pagar beton yang sudah dibangun PT Natura City Development Tbk di atas lahan 18 hektare tersebut.

“Mana berani masyarakat menghancurkan tembok pembatas itu. Yang merusak itu oknum berseragam yang ada di sana,” kata salah satu warga, Dani (19 tahun). (*)

Editor : Yosep