25 radar bogor

Dituduh Serobot Lahan Warga di Perumahan Pakuan Hill, PT BIS Angkat Suara

Perumahan
PT Bogor Indah Sentosa (BIS) angkat suara terkait tuduhan adanya kasus penyerobotan lahan warga yang dilakukan pihaknya di kawasan Perumahan Pakuan Hill, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, PT Bogor Indah Sentosa (BIS) kembali angkat suara terkait tuduhan adanya kasus penyerobotan lahan warga yang dilakukan pihaknya di kawasan Perumahan Pakuan Hill, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Baca Juga : DBD di Kota Bogor Kembali Melonjak, Tembus 1.289 Kasus. Renggut 9 Nyawa!

Persoalan ini sebelumnya sempat ramai usai pengerahan massa dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris ke Kantor Pemasaran Pakuan Hill, untuk mempertanyakan perkara pembelian tanah di wilayah Kertamaya yang dianggap adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 4.223 meter oleh pengembang.

PT BIS melalui kuasa hukumnya, Henda Saputra mengatakan, dalam perkara ini kliennya itu tidak pernah menyerobot tanah ahli waris bernama Atju atau Encep dan kawan-kawan.

“Kami di sini mau mengcounter terkait hal-hal yang sebelumnya diberitakan terkait perkara tanah Bogor Indah Sentosa dengan ahli waris Atju atau Encep dan kawan-kawan. Ada 6 poin yang ingin saya sampaikan,” kata Henda Saputra.

Henda Saputra menjelaskan, pertama kliennya tidak pernah menyerobot tanah ahli waris Atju atau Encep dan kawan-kawan. Sebab, dalam perkara ini kliennya tidak membeli tanah kepada mereka secara langsung, akan tetapi dari pihak lain.

Selain itu, Henda Saputra menegaskan kliennya juga dalam membeli tanah tersebut sudah didasari dengan Peraturan dan Undang-undang, karena semua dokumen dari BPN dan lain-lain itu ada dan sah, sehingga tanah tersebut sudah dikuasi PT BIS sejak tahun 2013.

“Dan di tahun 2013 sampai 2021 ada almarhum bernama Dani (suami dari ahli waris) yang menjaga tanah itu. Jadi, mereka itu tahu kalau kami sudah menguasai tanah tersebut selama ini,” ucap dia.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Henda, mereka (ahli waris) datang dan bersengketa dengan kliennya terkait perkara tersebut. Akan tetapi, dari ahli waris ini tidak bisa menunjukkan bukti kuat, baik berupa surat maupun yang lainnya.

Bahkan, dikatakan dia, perkara ini juga sudah masuk ke ranah hukum atau sudah di pengadilan dan sudah sampai ke Mahkamah Agung (MA) dan juga sudah inkrah.

Di mana, MA menyatakan bahwa kliennya yang berhak atas tanah tersebut ada di putusan Mahkamah Agung nomor No. 256 K/TUN/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Henda menjelaskan dasar pertimbangan hakim atau pihak yang memeriksa perkara ini menjelaskan, bahwa hakim mempertimbangkan fakta hukum setelah dilihat dari beberapa dokumen dan lain-lain, sehingga hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa secara yuridis tidak ada kepentingan hukum dari pihak ahli waris dan lain-lain yang dirugikan, kemudian diterbitkan objek SHGB milik PT BIS.

“Jadi jelas, disini tidak ada penyerobotan tanah yang dibeli oleh klien kami baik secara de jure maupun de facto. Jadi kalau disebut penyerobotan tanah, maka kami katakan itu fitnah, karena kan ini jelas ada putusannya dan ini sudah inkrah,” ucapnya.

Sebelumnya, sseorang ahli waris sebidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Encep Setiawan bersama kuasa hukumnya, mendatangi Kantor Pemasaran Perumahan Pakuan Hill, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Selasa (16/1).

Adapun kedatangan mereka ini, untuk mempertanyakan terkait dugaan penyerobotan tanah hak milik Atju alias Acu Bin Marda, yang berlokasi di Kelurahan Kertamaya.

“Hari ini kami mengadakan aksi untuk bertemu dengan manajemen Perumahan Pakuan Hill terkait dengan dugaan penyerobotan tanah kami,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris Ahmad Sutisna kepada wartawan.

Permasalahan tersebut bermula ketika pada 22 Mei 2022, ahli waris sebagai anak dari pemilik lahan, dikagetkan adanya kabar lahan milik orang tuanya diambil alih oleh Perumahan Pakuan Hill, dalam hal ini adalah PT. Bogor Indah Sentosa.

Pengakuan lahan tersebut, tanpa adanya konfirmasi secara resmi terlebih dahulu kepada pemilik tanah yang sah.

“Di mana orang tua saya sudah puluhan tahun tidak pernah menjual lahan ini dan sampai beliau meninggal tidak pernah menjualnya,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris Ahmad Sutisna.

Akibat penyerobotan lahan, ahli waris dan penggarap aktivitasnya menjadi terganggu dan merasa dirugikan. “Ini merupakan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan yang akan dijadikan perumahan,” ucapnya.

Baca Juga : Pelajar SMA di Kota Bogor Jadi Korban Perundungan, Dipaksa Masuk Anggota Geng

Padahal, sebagai anak dari pemilik lahan sebenarnya, sudah melayangkan surat pernyataan mediasi kepada direksi Perumahan Pakuan Hill untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat.

Namun, pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut, juga diperoleh berdasarkan kesepakatan jual beli yang dilakukan secara terang, tunai, dan dibuat dihadapan pejabat yang berwenang. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep