25 radar bogor

Didemo Sopir, Pemkab Bogor “Nyerah” Truk Kosong Bebas Berkeliaran Siang Bolong

Sopir Truk Tambang
Sejumlah truk tambang melintas di wilayah Parung Panjang. Diduga ada pungli terhadap sopir truk tambang.

PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Demo sopir truk tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dinilai sukses. Pasalnya, pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor dipaksa ‘menyerah’.

Sebab, truk tambang kosong kembali bebas berkeliaran di siang hari. Hal itu tertuang dalam hasil audiensi trasporter angkutan tambang dengan PJ Bupati Bogor.

Dalam salinan berita acara hasil audiensi trasporter angkutan tambang dengan PJ Bupati Bogor yang diterima Radar Bogor, ada delapan poin yang disepakati antara trasporter dan pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Gegara Truk Tambang Tutup Jalan di Bogor, Warga Sakit Harus Dibawa Pakai Motor Sambil Pegang Infus

Delapan poin yang disepakati antara Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu dengan para transporter khusus angkutan tambang yakni, pertama pemberlakukan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor.

Uji coba ini mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pemberlakukan uji coba tersebut, dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret hingga 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.

Kedua, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Jam Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Diduga Ada Pungli Terhadap Sopir Truk Tambang di Bogor, Pantesan Berani Melanggar

Ketiga, untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas diluar jam operasional, tetapi muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.

Keempat, setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku dan apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh Aparat Penegak Hukum.

Kelima, kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.

Ketujuh, kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi hari ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024. Dan kedelapan, masing-masing pihak bertanggungjawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini.

Hal inipun dianggap penanganan truk tambang di Parung Panjang jalan ditempat. Seperti yang dikatakan Saefullah, warga Parung Panjang. Kata dia, kondisi ini sama seperti yang sudah-sudah. Saat dilakukan pembatasan jam operasional, para sopir melakukan aksi demo.

“Penanganan jalan ditempat, gitu saja terus. Nanti ditertibkan, demo lagi, nyerah lagi pemerintah. Terus saja begitu,” keluhnya.

Hal senada dikatakan Junaedi, warga Parung Panjang lainya. Kata dia, pemerintah Kabupaten Bogor harus tegas. Tidak selalu menuruti para sopir truk tambang. Kata dia, penderitaan warga Parung Panjang ini sudah tejadi sejak lama.

Seharusnya, pemerintah Kabupaten Bogor membela warganya. “Kami juga butuh kehadiran pemerintah, bukan mereka saja yang selalu diakomodir,” paparnya.

Tindak Aktor Intelektual Demo Truk Tambang

Ketua Markas pejuang Bogor (MPB), Atiek Yulis mengatakan, demo yang dilakukan para sopir truk tambang di Parung Panjang kemarin malam memperlihatkan lemahnya penindakan terhadap aktor intelektual demo truk tambang tersebut. Kata dia, demo yang dilakukan sopir truk itu merupakan ilegal, tidak berizin.

“Demo itu pasti gak berijin karena dilakukan di malam hari menyalahi aturan dan polisi tidak mungkin memberikan ijin. Harusnya ditangkap aktor intelektualnya,” katanya kepada Radar Bogor, Kamis (14/3/2024).

Apalagi, lanjut Atiek, demo yang dilakukan sopir truk itu semakin menyengsarakan warga Parung Panjang yang merupakan warga kabupaten Bogor.

“Warga Parung panjang ini sudah jatuh tertimpa tangga, sudah dibuat susah dengan jalan rusak dan ISPA, ditambah demo yang buat warga terisolir,” tuturnya.

Jika mereka demo karena adanya perbub no 56 tahun 2023 tentang jam operasional, Atiek meminta harus dilakukan ditindak tegas. “Tindak tegas semua pelakunya, terutama otak atau dalangnya,” pintanya. (all)