CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memangkas jam kerja pelayanan publik dan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini berlaku selama bulan suci Ramadan 2024.
Jam kerja pelayanan publik hanya akan berlangsung selama 5 hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Aturan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (12/3/2024).
Kemudian untuk ASN akan berkerja selama 6 jam terhitung sejak pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit di pukul 12.00-12.30 WIB.
Baca Juga: Gaya-gayaan Duel Perang Sarung, Empat Pelajar di Kota Bogor Ditangkap Polisi
Keputusan baru ini diumumkan Pemkab Bogor lewat surat edaran nomor: 00.8/657-Org tentang ketentuan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Pemkab Bogor.
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menuturkan khusus hari Jumat ASN akan diberi waktu istirahat sejak pukul 11.30-12.30 WIB. “Ini dikarenakan untuk pelaksanaan shalat Jumat bagi pria,” tuturnya.
Lebih lanjut, aturan ini akan dikembalikan kepada masing-masing kepala unit dari perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Unit Kerja, RSUD dan BUMD yang menyesuaikan jam kerja berdasarkan penugasan atau shift.
“Namun harus sesuai kewenangannya dengan ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu adalah 37, 5 jam,” katanya. (rp1)